Komisi III DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pemerkosa di Bekasi

Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditolerir, korban harus mendapatkan keadilan

www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan. Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokman meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kota Bekasi.
Rep: Ali Mansur Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokman meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kota Bekasi. Diduga pelaku pemerkosaan dan penjualan anak di Kota Bekasi tersebut merupakan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21 tahun).

"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan trafficking di Kota Bekasi. Orang tersebut harus dicari, ditangkap dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur seperti penembakan," seru anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan, dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di Pasal 76D dan 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Baca Juga

Bang Habib, sapaan akrabnya, merasa sangat geram atas kejahatan seksual terhadap anak yang semestinya negara menjamin perlindungan terhadap anak tanpa diskriminasi. "Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditolerir, korban harus mendapatkan keadilan. Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," tutupnya.

Terkait peristiwa memilukan tersebut, akhirnya Polisi menetapkan AT sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan, penyekapan dan juga perdagangan orang kepada anak di bawah umur berinisial PU (15). Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi, mengatakan, butuh waktu bagi pihak kepolisian dalam mendalami unsur-unsur tersangka sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kejadian ini bukan lambat, tapi memang polisi memastikan benar kejadian ini bahwasannya telah memenuhi unsur kejadian tersebut. Sehingga membutuhkan waktu dalam hal pembuktiannya," kata Suprijadi.

 
Berita Terpopuler