Kemenkumham Kaji Pencopotan Kewarganegaraan Orient Patriot

Kemenkumham mengatakan tak bisa sembarangan memutus status kewarganearaan Orient

Kornelis Kaha/Antara
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelaah dokumen terkait status kewarganegaraan Bupati Dabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore. Cahyo mengatakan pihaknya tak bisa sembarangan dalam memutuskan perkara status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore.

Baca Juga

"Terkait status kewarganegaraan kami sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dan menelaah dokumen dokumen yang ada serta mengumpulkan dokumen dokumen terkait lainnya untuk kemudian dijadikan dasar untuk membuat kebijakan," kata Cahyo R Muzhar di Jakarta, Selasa (9/2).

Dia mengatakan, Dirjen AHU Kemenkumham tidak bisa sembarangan memutuskan perkara status kewarganegaraan tersebut. Meskipun, Menteri Hukum dan HAM telah mentakan bahwa status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu Kore akan dicabut.

"Tentunya perlu dilakukan proses pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu. Kami akan infokan segera perkembangannya," kata Cahyo lagi.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) AS bahwa Orient Riwu Kore masih berstatus warga negara Amerika Serikat (AS) sehingga meminta penundaan pelantikan Orient. Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan membenarkan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan Amerika.

Menteri Yasonna Laoly mengatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan surat keputusan (SK) kehilangan kewarganegaraan kepada Orient. Hal ini mengingat Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 23 UU 12/2006 tentang Kewarganegaraan.

 

 
Berita Terpopuler