Permohonan Merujuk Ustadz Maaher ke RS Ummi Ditolak Polri

Pihak Bareskrim lebih memilih merawat Ustadz Maaher ke RS Polri.

Twitter/@UstadzMaaher
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Rep: Ali Mansur Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata atau Djudju Purwantoro menduga kliennya itu meninggal karena sakit yang sedang dideritanya. Menurutnya, keluarga almarhum sempat meminta agar Maaher dirujuk ke RS Ummi untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Namun, pihak kepolisian menolak permintaan keluarga dan memilih membantar Maaher ke RS Polri.

"(Permintaan) Tidak dikabulkan. Walaupun sudah diminta oleh kuasa dan almarhum beberapa kali. Dengan alasan RS Polri di Kramat Jati, dokter dan peralatannya sudah cukup lengkap," ujar Djuju saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (9/2).

Meski demikian, Djudju tidak bisa memastikan penyebab kematian Ustadz Maaher meski disebut memiliki riwayat usus buntu. Menurutnya, yang bersangkutan juga sempat dioperasi beberapa bulan lalu.

Baca Juga

Kemudian beberapa hari terakhir kondisi Ustadz Maaher semakin melemah, meski pada hari Ahad (7/2) sore sudah diperiksa di Bareskrim. Hingga akhirnya, ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin (9/2) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Yang jelas kondisi fisiknya memang semakin lemah. Karena saat diperiksa Minggu sore, Minggu sore masih dibawa ke klinik Bareskrim, saat diperiksa pun sudah tiduran," terangnya.

 Baca juga : Benarkah Ustaz Maaher Meninggal Karena Disiksa?

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Rusdi Hartono mengatakan, Polri memilih Maaher dirawat di RS Polri Kramat Jati karena alasan kesiapan alat medis dan kemampuan petugas perawatan. Disamping itu pembantaran di RS Polri karena memiliki fasilitas yang tepat untuk merawat seorang tahanan.

"Jadi kalau di RS Polri kita sudah punya ruangan khusus, penjagaan khusus dan dokter-dokternya pun punya kemampuan untuk merawat sebenarnya penyakit dari Soni Eranata. Pertimbangannya itu. Kalau di RS Polri kan sudah ada," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Rusdi, apabila Maaher dibantarkan ke RS Ummi, dikhawatirkan fasilitas kesehatan di sana tidak memiliki tempat untuk seorang tahanan. Karena bagaimanapun, kata dia, pasien dengan status tahanan ditempatkan di ruangan khusus.

"Namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya, kalau di Ummi kan belum tentu ada," terang Rusdi.

Sebelumnya, istri almarhum Ustaz Maaher at-Thuwailibi Iqlima Ayu pernah meminta agar suaminya segera dirujuk di rumah sakit yang ada di Bogor dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Karena di rumah sakit tersebut suaminya kerap berobat, dan pastinya ada catatan medisnya. Menurutnya, Ustaz Maheer tidak memiliki riwayat penyakit lain selain TB Usus tersebut.

"TB usus yang emang obatnya tidak boleh putus sembilan bulan. Dari sini (Rutan Bareskrim Polri) dibawa dan dikawal pihak kepolisian ke RS," harap Iqlima pada akhir Januari lalu.

Maaher ditangkap karena kasus  kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap polisi  di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (4/12/2020).  Tokoh kontroversial ini ditangkap  berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020. Dia terancam 6 tahun penjara.

"Sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi 1 Miliar rupiah," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

Infografis FPI Terus Diburu - (republika/mgrol100)

 
Berita Terpopuler