Kementan Optimistis Impor Bawang Putih 2021 Turun 5,3 Persen

Rata-rata impor bawang putih per tahun mencapai 560 ribu ton.

Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Pedagang menyortir bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (1/10). Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis volume impor bawang putih sepanjang 2021 akan mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diklaim karena adanya produksi bawang putih dalam negeri yang terus berkembang dan mulai dapat konsumsi masyarakat.
Rep: Dedy Darmawan Nasution Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) optimistis volume impor bawang putih sepanjang 2021 akan mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diklaim karena adanya produksi bawang putih dalam negeri yang terus berkembang dan mulai dapat konsumsi masyarakat.

Direktur Jenderal Hortikultura, Kementan, Prihasto Setyanto, mengatakan, rata-rata impor bawang putih per tahun mencapai 560 ribu ton. Tahun ini, ia mengklaim akan terdapat produksi sekitar 98.387 ton dengan ketersediaan pasokan 59 ribu ton.

Dengan kalkulasi itu, Prihasto mengatakan perkiraan kekurangan bawang putih yang mesti dipenuhi dari impor diperkirakan sebanyak 532 ribu ton. Dengan kata lain, terjadi penurunan penurunan angka impor sekitar 5,3 persen.

"Sekarang (impor) bisa dikurangi karena sudah mulai ada produksi, kami sudah siapkan data-daa early warning system selama 5 bulan untuk antisipasi neraca kebutuhan dan produksi," kata Prihasto dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, beberapa waktu lalu.

Mengenai peraturan wajib tanam bagi para importir bawang putih, Prihasto mengatakan masih terus berlangsung. Pada 2020, terdapat 79 perusahaan importir yang terkena wajib tanam dengan total luas tanam mencapai 6.038 hektare (ha).

 

Dari total tersebut, realisasi wajib tanam baru mencapai 2.052 ha atau sekitar 30 persen dari total kewajiban yang ada. Prihasto menjelaskan, proses wajib tanam masih terus berjalan. Sebab, masa waktu untuk melaksanakan kewajiban mengikuti waktu satu tahun setelah Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) diterbitkan.

"Jadi, misalnya RIPH terbit bulan Juli 2020, maka dia harus selesaikan wajib tanam sampai 1 Juli 2021," ujarnya.

Adapun, bagi importir yang sudah mendapatkan RIPH, namun tidak berhasil mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan, tidak akan dibebankan wajib tanam.

Sementara itu, Komisi IV DPR, Sudin, meminta agar Kementan memisahkan wilayah pertanaman bawang putih antara yang ditanam oleh importir maupun pemerintah dengan angggaran negara. Itu agar pengawasan penggunaan anggaran wajib tanam mudah diawasi oleh Komisi IV maupun Badan Pemeriksa Keuangan.

 

"Pecah saja wilayahnya per kabupaten. Di sini yang gunakan wajib tanam importir, dan di sini yang APBN supaya pengawasan gampang," ujar Prihasto.

 
Berita Terpopuler