Soal WhatsApp, Pemerintah Diminta Jamin Keamanan Data

Pemerintah diminta percepat penyelesaian RUU PDP.

EPA/Ritchie B.Tongo
Whatsapp
Rep: Rizky Suryarandika Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Telematika, Roy Suryo meminta pemerintah menjamin keamanan data warganya. Roy menekankan pemerintah agar menjalankan fungsi regulasi semaksimal mungkin. Hal ini menyusul rencana pemberlakuan kebijakan baru aplikasi perpesanan WhatsApp (WA).

"Disinilah perlunya Negara hadir untuk melindungi rakyatnya, sekaligus sebagai regulator yang bisa menekankan jaminan keamanan data untuk tiap-tiap platform yang memberikan layanan ke masyarakat," kata Roy pada Republika.co.id, Selasa (12/1).

Roy menyebut salah satu langkah menjaga keamanan data ialah mempercepat penyelesaian RUU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Roy yang pernah duduk di Komisi I DPR mengungkapkan RUU PDP sudah masuk Prolegnas sejak 2019 namun tak kunjung tuntas.

Roy meyakini kehadiran UU PDP dapat menjadi cara ampuh menekan penyalahgunaan data. Sebab para pelakunya bakal dijerat UU yang lebih spesifik.

"Dengan adanya jaminan di UU PDP setelah disahkan, masyarakat tidak perlu ragu & cemas memilih platform yang ada, karena bisa dijamin tidak ada penyalahgunaan data-data pribadi yang bukan peruntukannya," ujar politisi partai Demokrat itu.

Baca Juga


Di sisi lain, Roy memperkirakan pengguna WA bisa saja beralih akibat kebijakan baru ini. Menurutnya, perubahan tren layanan perpesanan merupakan hal lumrah.

"Kalau diingat pertamakali ada SMS (Short Message Service), kemudian MMS (Multimedia Messaging Services), sempat ada BBM (Blackberry Messenger) yang populer dan sekarang WA," ucap Roy.

Roy hanya berpesan agar pemerintah bertindak tegas supaya data warga Indonesia tidak bisa seenaknya digunakan pihak lain.

"Jadi kalau nantinya ganti populer yang lain, misalnya Telegram, Line, Signal dsb hal tersebut sebenarnya konsekuensi juga dari perkembangan teknologi yang diikuti masyarakat," lanjut mantan Menpora tersebut.

Sebelumnya, para pengguna WA menerima notifikasi soal persetujuan ketentuan dan kebijakan baru yang diluncurkan pada 8 Februari 2021. Notifikasi tersebut mewajibkan pengguna untuk mengeklik tombol persetujuan. Jika tidak dilakukan maka pengguna tak dapat mengakses WA.

Pembaruan WA diantaranya tentang layanan dan caranya memproses data, cara bisnis menggunakan layanan yang di-hosting oleh Facebook untuk menyimpan dan mengelola chat WhatsApp dan cara WhatsApp bermitra untuk menawarkan integrasi produk.

Adapun Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate meminta masyarakat untuk semakin waspada dan bijak dalam menentukan pilihan media sosial. Menurut Johnny, saat ini terdapat beragam platform media sosial yang tersedia. Namun, tidak semua platform yang memberi jaminan perlindungan data pribadi.

"Pilih yang mampu memberikan pelindungan data pribadi dan privasi secara optimal," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1).

 
Berita Terpopuler