Santriwati Berusia 13 Tahun Meninggal, Kemen PPPA: Korban Akui Dianiaya dengan Kayu

Pondok Pesantren al-Aziziyah tidak menemukan adanya bukti penganiayaan.

Dok Kemenag
Hentikan kasus perundungan anak.
Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM — Seorang santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berinisial NI meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono, Kabupaten Lombok Timur.

Korban meninggal dunia diduga menjadi korban kasus penganiayaan. Kuasa hukum korban, Yan Mangandar melalui sambungan telepon dari Mataram, Sabtu (29/6/2024), mengatakan pihak keluarga kini meminta agar ada proses autopsi terhadap jenazah santriwati NI."Autopsi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," kata Yan.

Ia mengatakan permintaan autopsi dari pihak keluarga ini untuk mengetahui penyebab santriwati NI meninggal. Terkait hasil rekam medis, Yan menyampaikan bahwa pihak RSUD dr. Raden Soedjono hingga santriwati NI meninggal belum menerbitkan hasilnya."Tetapi, dokter sebelumnya sudah mengeluarkan pernyataan ada bekas benturan di bagian kepala sebelah kiri almarhumah," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak keluarga kini sedang mendampingi jenazah santriwati NI dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk proses autopsi.

Santriwati NI meninggal dalam usia 13 tahun. Santriwati asal Ende, Nusa Tenggara Timur itu menghembuskan napas terakhir usai menjalani perawatan secara intensif selama 16 hari di RSUD dr. Raden Soedjono.

Dugaan penganiayaan muncul dalam laporan ayah kandung korban di Polresta Mataram. Dalam penanganan laporan, pihak kepolisian turut meminta salinan hasil rekam medis santriwati NI ke RSUD dr. Raden Soedjono. Pihak kepolisian menilai hasil rekam medis tersebut penting sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan laporan.

 

Kemen PPPA minta polisi usut meninggalnya NI..

Baca Juga

 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak polisi mengungkap penyebab kematian NI (13), santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"(Korban) baru meninggal dan saya minta polisi ungkap kematian anak ini di pondok pesantren, yang diduga karena menjadi korban perundungan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

KemenPPPA menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya NI yang diduga telah mengalami perundungan di pondok pesantren tempatnya menimba ilmu agama.

"Kami berharap polisi segera mengungkap kasus ini dan menemukan para pelakunya. Pihak-pihak yang bertanggung jawab juga agar diperiksa untuk mencegah keberulangan perundungan di lembaga pendidikan yang menyebabkan anak menjadi korban dan meninggal dunia," kata Nahar.

NI menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Soedjono Selong, Lombok Timur, pada Sabtu pagi, setelah menjalani 16 hari masa kritis di RSUD tersebut."Ini tidak boleh dianggap sepele karena anak meninggal dunia, setelah mendapat perawatan dan koma selama enam hari," kata Nahar.

Nahar mengatakan bahwa pada tanggal 20 Juni 2024, NI sempat siuman di RS. Saat itu, ujar Nahar, NI mengatakan bahwa dirinya dipukul dengan menggunakan kayu dan sajadah oleh tiga temannya."Ini yang perlu dipastikan melalui proses penyidikan, karena korban telah meninggal dunia," kata Nahar.

KemenPPPA saat ini tengah mengurus pemulangan jenazah NI dari Lombok ke kampung halamannya di Ende, Nusa Tenggara Timur.

Tanggapan pihak pesantren..

Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Aziziyah, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menyatakan tidak menemukan adanya bukti penganiayaan santriwati berinisial NI (13) asal Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Raden Soedjono.

"Jadi, dari hasil cek kami di pondok, semua ustazah, santriwati teman NI ini sekamar, bibi dapur tempat dia sering cerita, CCTV yang ada di sini juga sudah kami periksa semua, tidak ada bukti yang mengarah pada dugaan penganiayaan, itu makanya kami heran," kata Herman Sorenggana, kuasa hukum Ponpes Al-Aziziyah di Lombok Barat, Kamis.

Apabila ada keributan atau perkelahian sesama santri maupun dengan tenaga pengajar dan pengasuh asrama, jelas dia, pihak ponpes pasti mengetahui hal tersebut.

"Jadi, memang bukti adanya dugaan penganiayaan itu tidak ada, kalau pun ada, pihak pondok pasti mengetahuinya," ujar dia.

Sejumlah santri mengikuti Tahfidzul Quran (hafalan Al Quran) di Masjid Al-Kautsar Pondok Pesantren Al-Aziziyah, Lombok Barat, NTB, Ahad (17/3/2024). Tahfidzul Quran tersebut merupakan program wajib bagi santri dan menjadi ciri khas pada momentum Ramadhan dengan menggelarnya secara berjamaah menjelang berbuka puasa di 12 asrama santri yang ada di Pondok Pesantren tersebut. - ( ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama)

 

 
Berita Terpopuler