Muncul Saksi Kunci Baru Kasus Vina, Mengaku Sempat Saksikan Perkelahian Eky

Saksi kunci baru kasus Vina bernama Rana Piying yang dinilai bisa ringankan Pegi.

Dok Republika
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cirebon Raya melakukan aksi unjuk rasa, di depan Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Mereka menuntut penanganan kasus Vina secara tuntas.
Rep: Lilis Sri Handayani, Muhammad Fauzi Ridwan Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 tak hentinya memunculkan fakta baru seiring berlanjutnya proses hukum oleh Polda Jawa Barat (Jabar). Kali ini muncul saksi bernama Rana Piying, yang mengaku sempat melihat perkelahian antara almarhum Eky dan sejumlah orang.

Baca Juga

Rana yang menjadi saksi kunci kasus itupun selama ini merasa diintimidasi oleh oknum petugas kepolisian. Karenanya, dia meminta perlindungan kepada kuasa hukum tersangka, Pegi Setiawan.

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, dalam peristiwa yang terjadi pada 2016 silam, saksi Rana melihat dengan jelas terjadi perkelahian antara Eky dan sejumlah orang. Namun, kata Toni, dalam perkelahian itu, Rana tidak melihat Pegi Setiawan. Karenanya, kesaksian dari Rana itu dapat meringankan kliennya.

"Bapak (Rana) tidak pernah melihat foto Pegi Setiawan. Artinya tidak pernah melihat mukanya, jadi pelakunya bukan ini," ujar Toni menceritakan pengakuan Rana, Ahad (30/6/2024). 

Toni pun yakin Rana merupakan orang yang jujur. Dia percaya kesaksian Rana tidak mengada-ada.

"Bagi kami, Pak Rana ini bisa untuk kami hadirkan sebagai saksi," ucap Toni.

Toni berharap, majelis hakim yang menyidangkan Pegi bisa mendengar kesaksian dari Rana. Dengan demikian, Pegi Setiawan bisa bebas dari tuduhan sebagai tersangka pembunuh Vina dan Eky.

"Nah, untuk Pegi Setiawan, karena sekarang sudah terbuka dan disorot publik, mudah-mudahan, kesaksian Pak Rana ini didengar oleh hakim,’’ tutur Toni.

 

Komik Si Calus : Kambing Hitam - (Daan Yahya/Republika)

Pada Senin (1/7/2024), sidang praperadilan yang diajukan pihak Pegi Setiawan akan kembali dilanjutkan setelah sebelumnya mengalami penundaan. Menghadapi sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu, pihak kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan sangat siap.

"Kami sudah sangat siap untuk menghadapi Polda Jawa Barat. Kami sudah tuangkan dalil-dalilnya dalam permohonan praperadilan, tinggal kami menunggu jawaban maupun alat bukti dan petunjuk apa yang memberikan keyakinan penyidik menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka," kata kuasa hukum Pegi, Toni RM.

Toni mengatakan, pihaknya bahkan telah menyiapkan alat bukti lain untuk membantah bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Jawa Barat. "Seandainya alat bukti itu ditunjukan, Insya Allah bisa kami bantah itu semua. Nanti untuk membantah alat bukti yang ditunjukan oleh penyidik, kami yakin bisa bantah, baik berupa saksi, surat maupun foto-foto," cetusnya.

Toni mengungkapkan, jika pihak Polda Jawa Barat kembali tidak hadir dalam sidang praperadilan pada Senin ini seperti pekan lalu, maka kasus itu bisa lebih cepat selesai.

"Kalau Polda tidak datang lagi, itu bagus. Kalau bisa, tidak usah datang lagi biar nanti diputus tanpa kehadiran penyidik Polda Jabar. Kalau menurut saya, sudah pasrah saja, biar cepat selesai. Karena tidak ada jawaban yang membantah, berarti dalil kami dianggap benar," katanya.

Polda Jawa Barat sebelumnya telah mengungkapkan alasan tidak menghadiri sidang perdana praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). Mereka beralasan tengah mengikuti agenda kegiatan kepolisian yang sebelumnya telah terjadwalkan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan telah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan pada tanggal 24 Juni kemarin. Namun, tim kuasa hukum mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.

"Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya sehingga pada sidang praperadilan perdana Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut," ucap dia, Selasa (25/6/2024).

Di sidang praperadilan berikutnya pada tanggal 1 Juli mendatang, ia mengatakan Polda Jabar bakal menghadiri sidang tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum dipastikan telah menyiapkan materi persidangan.

"Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar," kata dia.

Kejanggalan kasus Vina Cirebon. - (Republika)

 
Berita Terpopuler