Turki Minta Warganya Tinggalkan WhatsApp

Persyaratan baru privasi WhastApp dinilai tak dapat diterima.

REUTERS/Dado Ruvic
Aplikasi Whatsapp (ilustrasi).
Rep: Dwina Agustin Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Pemerintah Turki telah meminta warganya untuk berhenti menggunakan WhatsApp dan mengganti dengan layanan perpesanan lokal. Desakan ini muncul setelah pembaruan persyaratan layanan baru WhatsApp muncul.

"Perbedaan antara negara-negara anggota UE dan lainnya dalam hal privasi data tidak dapat diterima! Seperti yang telah kami kutip dalam Pedoman Keamanan Informasi dan Komunikasi, aplikasi asal asing menanggung risiko signifikan terkait keamanan data," kata Kepala Kantor Transformasi Digital Kepresidenan Turki, Ali Taha Koc.

Baca Juga

Aplikasi perpesanan populer meminta sekitar dua miliar penggunanya untuk menerima persyaratan baru pada Kamis (6/1). Aturan baru ini memungkinkan pengguna berbagi lebih banyak data dengan perusahaan induk Facebook.

Langkah tersebut dikritik karena memaksa pengguna untuk menerima perubahan atau harus menerima pemutusan akses mulai 8 Februari. Koc menyampaikan kritik persyaratan layanan baru serta pengecualian yang diumumkan dari aturan berbagi data baru untuk pengguna Inggris dan Uni Eropa.

"Itulah mengapa kami perlu melindungi data digital kami dengan perangkat lunak lokal dan nasional dan mengembangkannya sesuai dengan kebutuhan kami. Jangan lupa bahwa data Turki akan tetap berada di Turki berkat solusi lokal dan nasional," kata Koc mendesak warga Turki menggunakan aplikasi nasional dan lokal seperti BiP dan Dedi, dikutip dari middleeasteye

Menurut kantor berita pemerintah, Anadolu Agency, layanan pesan aman Telegram telah menjadi aplikasi perpesanan yang paling banyak diunduh di App Store Apple di Turki, diikuti oleh Signal, WhatsApp, dan BiP. Sementara di Play Store Android, Telegram juga merupakan unduhan teratas, diikuti oleh WhatsApp dan BiP.

Direktorat Komunikasi Kepresidenan pada Ahad (10/1), mengatakan tidak akan lagi menggunakan WhatsApp untuk memberi pengarahan kepada wartawan dan secara eksklusif akan menggunakan BiP. Aplikasi itu dikembangkan oleh operator telepon seluler Turkcell. Menurut perusahan, saat ini menawarkan lebih dari 53 juta pengguna di seluruh dunia dan memperoleh lebih dari satu juta pengguna baru dalam 24 jam terakhir.

Turki mengesahkan undang-undang pada Juli yang mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendirikan kantor di negara itu atau menghadapi denda dan pengurangan bandwidth internet. Sejumlah perusahaan termasuk pemilik WhatsApp Facebook, Twitter, Instagram dan TikTok dikenakan denda sebesar 4 juta dolar AS masing-masing pada bulan November dan Desember karena penolakan untuk mematuhi hukum. Baru YouTube mematuhi hukum dan mendirikan kantor di negara itu pada Desember.

 
Berita Terpopuler