Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk, Indonesia Perketat WNA

Arab Saudi dan Indonesia perketat WNA asing masuk

Al Arabiya
Anggota tim medis dari kementerian Kesehatan Saudi bersiaga di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah.
Rep: Mabruroh/lintar satria Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi pada Senin (28/12), mengumumkan memperpanjang larangan masuk ke Kerajaan, baik melalui jalur udara, darat dan laut selama satu pekan lagi.

Perpanjangan larangan masuk ini dilakukan otoritas Saudi untuk mencegah varian baru dari virus corona masuk ke Kerajaan.

Dalam pernyataan yang dilansir Saudi Press Agency (SPA), Kementerian Dalam Negeri mengatakan keputusan tersebut sebagai langkah pencegahan terhadap penyebaran varian baru COVID-19 yang telah terdeteksi di sejumlah negara.

Hanya  kasus-kasus luar biasa yang akan dibebaskan dari larangan masuk, dan warga non-Saudi diizinkan meninggalkan Kerajaan.

"Kementerian sedang menilai situasi saat ini dan penangguhan perjalanan dapat diperpanjang lebih lanjut, jika diperlukan," kata Kementerian dilansir dari arab News, Senin (28/12).

Strain baru virus muncul awal bulan ini di Inggris dan telah menjangkau beberapa negara di dunia, termasuk Timur Tengah.

Pada Ahad (27/12), Jordan mengkonfirmasi dua kasus dari varian virus corona yang sangat menular pada seorang laki-laki dan istrinya yang datang dari Inggris.

Lebanon sebelumnya mengumumkan pada Jumat (25/12) bahwa mereka mendeteksi kasus pertama dari varian baru pada penerbangan yang tiba dari London.

Lebih dari 50 negara telah memberlakukan pembatasan perjalanan di Inggris sebagai akibat dari temuan virus baru itu.

Seperti diketahui tanda bahwa Arab Saudi akan melarang warga asing masuk sudah terlihat sejak negara ini beberapa waktu lalu melarang kedatangan penumpang dan pesawat dari maskapai penerbangan internasional singgah ke negaranya. 

Pada sisi lain, juga terlihat saat Arab Saudi menutup kembali kedatangan jamaah umrah dari luar negeri. Alasannya juga sama menutup potensi meluasnya penyebaran pandemi Covid-19. Apalagi kini dunia internasional heboh karena ditemukannya varian baru virus Covid-19 dari Inggris.

 
 
 
 
 

Indonesia Sampaikan Larang WNA Masuk ke Perwakilan Negara Asing

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia merilis surat edaran untuk Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Organisasi Internasional (OI) di Indonesia, mulai 24 Desember Indonesia melarang warga asing masuk. Langkah ini diambil demi mencegah varian baru virus korona yang ditemukan di Inggris menyebar di Indonesia.

"Selama libur Hari Natal 2020 dan Tahun baru 2021, Pemerintah Republik Indonesia membatasi dan mencegah masuknya pendatang baru ataupun pembatasan perjalanan bagi WNI dan WNA ke Indonesia, khususnya ke Bali, mengingat penyebaran Covid-19 saat ini," kata Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran yang bertanggal 23 Desember itu Indonesia melarang warga negara asing dari Inggris masuk maupun transit. Selain itu pengunjung dari Eropa dan Australia baik yang datang langsung maupun transit harus menunjukkan bukti negatif hasil tes PCR dari negara asal maksimal 48 jam dari keberangkatan ke Indonesia.

Kemlu meminta bukti hasil tes PCR itu dilampirkan dalam pemeriksaan medis di Indonesia. Warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari Inggris juga harus mengikuti peraturan ini. Bila sudah melakukan tes PCR di Indonesia maka WNI tetap harus melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari," tambah Kemlu dalam surat edaran tersebut.  

Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina mandiri di tempat yang telah disediakan pemerintah Indonesia. Bila hasil tes PCR positif maka biaya perawatan rumah sakit bagi WNI ditanggung pemerintah sementara WNA dengan biaya mandiri.

Setelah melakukan karantina mandiri selama lima hari maka WNI dan WNA wajib melakukan PCR ulang. Bila hasilnya negatif mereka diizinkan melanjutkan perjalanan. Peraturan ini akan mulai berlaku sejak 24 Desember lalu hingga 8 Januari 2021 mendatang. n Lintar Satria

 
Berita Terpopuler