Ini Alasan Revisi KUHP Harus Dipercepat

Senin , 10 Jul 2017, 20:37 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA – Pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sangat mendesak untuk dipercepat. Pasalnya saat ini masih banyak peraturan dan peundangan yang tumpang tindih.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon berpendapat, problem tersebut hanya dapat diselesaikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP.Untuk mempercepat proses pembahasan, Fadli menyarankan agar pemerintah melakukan konsolidasi pengaturan tindak pidana khusus dalam RUU KUHP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan seluruh lembaga terkait.

“Mengingat KUHP dan KUHAP adalah dasar hukum negara yang sangat penting, maka pasal-pasalnya harus sedetil mungkin, agar tidak terjadi penafsiran bebas oleh aparat di lapangan,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Senin (10/7).

Sebelumnya pada Kamis (6/7), Fadli membuka acara Diskusi Solusi Nasional  bertema “Quo Vadis RUU KUHP dan KUHAP” di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Kegiatan yang diselenggarakan DPR RI tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pembahasan tentang revisi RUU KUHP dan KUHAP.

Dalam perkembangannya, kata dia, polemik dalam pembahasan RUU dapat diklasifikasikan pada dua aspek, yaitu aspek teknis dan substantif. Aspek substantif menjadi urgensi bagi RUU KUHP dan KUHAP.

Fadli mengatakan sejauh ini, aspek substantif terkait materi di dalam pasal RUU masih menjadi perdebatan. Misalnya, bagaimana pengaturan perihal tindak pidana khusus diatur di dalam RUU KUHP dan KUHAP, ataupun tentang asas legalitas dalam pasal 2 RUU KUHP. Ada pula persoalan pidana mati, penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, penyebaran kebencian terhadap pemerintah, dan beberapa pasal yang masih menimbulkan perdebatan lainnya.

“Pasal-pasal pidana lainnya yang dianggap khusus seperti korupsi, terorisme, dan narkotika harus segera dibahas dengan melakukan konsolidasi pengaturan tindak pidana khusus dalam RKUHP bersama KPK, BNN dan seluruh lembaga terkait,” ujarnya.

Fadli  menyebut, pembahasan RUU KUHP ditargetkan akan selesai pada periode ini. Syaratnya, harus ada komitmen kuat dari beberapa pihak. “Harus ada kerjasama antara DPR dan pemerintah untuk membahas bersama dan menampung berbagai masukan sekaligus menyamakan presepsi,” kata politikus dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Dia berharap, acara diskusi tersebut dapat  membawa poini-poinpenting bagi revisi KUHP dan KUHAP.  Selain Fadli, hadir pula beberapa narasumberlainnta yakni Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, Ketua Panitia Kerja RUU KUHP dan KUHAP DPR RI Benny KHarman, Ketua Asosiasi Hukum Pidana KUHP dan KUHAP Profesor Andi Hamzah, Pakar Hukum Pidana Profesor Syaiful Bakhri, dan dr Eva Achjani Zulfa.