Anggota DPR Jadi Komut BUMN, Stafsus BUMN: Sudah Mundur

Penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja BUMN.

Rabu , 12 Jun 2024, 15:29 WIB
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga memastikan Siti Nurizka Puteri Jaya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR. (ilustrasi)
Foto: Republika/Afrizal Rosikhul Ilmi
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga memastikan Siti Nurizka Puteri Jaya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Mahendra Sinulingga memastikan Siti Nurizka Puteri Jaya sudah tidak lagi menjadi anggota DPR. Siti Nurizka Puteri yang sebelumnya berada di Komisi III DPR telah ditunjuk menjadi Komisaris Utama PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang yang merupakan anggota holding Pupuk Indonesia.

"Tidak mungkin orang yang belum mengundurkan diri, diangkat. Atau rangkap jabatan politik, tidak boleh pengurus partai politik, anggota DPR, tidak mungkin dong, beliau sudah mengundurkan diri," ujar Arya di ruang media kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca Juga

Arya menyampaikan pengalaman Siti di Komisi III yang membidangi persoalan hukum akan sangat berguna bagi Pusri maupun holding Pupuk Indonesia. Arya mengatakan kehadiran Siti kian memperkuat fungsi pengawasan dewan komisaris dalam mengawal proses bisnis perusahaan. 

"Beliau itu dulu di Komisi III. Jadi saya rasa pengawasan di komisaris itu juga ada bagian untuk hal-hal seperti itu. Pahamlah beliau, apalagi sudah tahu seluk-beluk hukum, dan sebagainya," ucap Arya.

Arya mengatakan penguatan fungsi pengawasan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kinerja BUMN. Arya menyebut pengawasan terkait potensi persoalan hukum pun menjadi hal yang tidak bisa diabaikan dalam mendukung operasional perusahaan.

"Bukan kita bilang mereka punya kasus hukum, nggak. Tapi itu akan mendukung Pusri dan holding juga untuk pengawasan-pengawasan masalah hukum, kan pengalaman, lima tahun loh di DPR, di Komisi III. Masa ragukan anggota DPR Komisi III untuk hal-hal yang berkaitan dengan hukum," kata Arya.