Thursday, 21 Zulhijjah 1445 / 27 June 2024

Thursday, 21 Zulhijjah 1445 / 27 June 2024

Bea Cukai Tanjungpinang Berhasil Tegah Rokok Ilegal Senilai Rp 559 Juta

Selasa 04 Jun 2024 14:32 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk

Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk

Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp 300 juta.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Bea Cukai Tanjungpinang telah melaksanakan operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) bertajuk "Gempur Rokok Ilegal" bekerja sama dengan TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang). Operasi ini berlangsung selama tiga periode pada 6-24 Mei 2024 di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang. 

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Faisal Rusydi, mengungkapkan selama operasi, sebanyak 272.480 batang rokok tanpa pita cukai berhasil ditegah, dengan nilai barang mencapai Rp 559.014.740. 

Baca Juga

“Bea Cukai Tanjungpinang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 393.146.200. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC HT serta menekan peredaran BKC HT ilegal,” ujar Faisal.

Faisal mengatakan bahwa Bea Cukai juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk membantu mengurangi peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. “Diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di wilayah Bintan dan sekitarnya, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat lebih optimal,” ujarnya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler