Legislator: Sivitas Akademika Berhak Sampaikan Keprihatinan

Negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika.

Jumat , 09 Feb 2024, 14:05 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, masyarakat Indonesia, termasuk civitas akademika dan para guru besar di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya. (ilustrasi)
Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, masyarakat Indonesia, termasuk civitas akademika dan para guru besar di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan, masyarakat Indonesia, termasuk sivitas akademika dan para guru besar di kampus, berhak mengekspresikan aspirasinya. Hak itu telah dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan. Hal itu dia sampaikan karena tidak ingin suara sivitas akademika dibungkam karena menyampaikan maklumat jelang Pemilu 2024.

“Mereka (mengungkapkan rasa) prihatin. Ini harus diperhatikan. Jangan direspons sesaat supaya tatanan berdemokrasi bisa memberikan porsi kepada elemen masyarakat agar terlibat memberikan masukan tanpa ada tekanan intimidasi dan diskriminasi,” ujar Fikri dikutip dari laman resmi Komisi X DPR RI, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga

Fikri menegaskan, negara berkewajiban memberikan ruang agar publik termasuk sivitas akademika bisa mengungkapkan apapun yang ingin mereka suarakan. Dia menilai, setiap pendapat dan masukan yang disampaikan oleh mereka telah dibuat berdasarkan pada pertimbangan yang matang. Dia menilai tak masuk akal jika aspirasi mereka dinilai sebagai sebuah orkestrasi elektoral oleh oknum tertentu.

“Apakah ini karena alasan karena dekat (waktu) Pemilu? Sesungguhnya (aspirasi mereka) lebih dari itu. Saya pikir tidak mungkin para guru besar berpikir pendek. Reaksi mereka ini berdasarkan nilai filosofis. Mereka bereaksi karena prinsip negara kita mulai terusik,” kata dia. 

Sebab itu, Fikri berharap segenap pemangku kepentingan terkait, termasuk di dalamnya pemerintah, bersikap asertif dalam menanggapi peristiwa itu. Selain melindungi demokrasi, Fikri menyatakan ingin negara bisa menjaga komitmen untuk memberikan rasa aman kepada rakyat Indonesia.

Diketahui, lebih dari 20 perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, menyampaikan petisi kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Para sivitas akademika tersebut terdiri dari guru besar dan dosen itu juga menyatakan bahwa demokrasi di Indonesia saat ini mengalami kemunduran.  

Namun, pihak istana menegaskan kritik sejumlah kampus terhadap Jokowi, ditanggapi Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebagai upaya yang sengaja mengorkestrasi narasi politik tertentu untuk kepentingan elektoral. 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy buka suara soal isu adanya operasi yang dilakukan aparat untuk menekan pihak kampus buntut dari bersuaranya sivitas akademika dalam beberapa pekan terakhir. Menurut dia, di dalam suasana dengan tensi tinggi, aparat pasti menghubungi kelompok strategis di daerahnya, termasuk kampus.

“Termasuk kampus-kampus, diajak berkomunikasi, berkoordinasi, bagaimana supaya menjaga lingkungan di tempat itu kondusif, aman, tidak ada gejolak. Itu saja biasanya. Jadi tidak sampai harus mengarah-mengarahkan itu, saya kira itu tidak benar dan kampus saya kira tidak mudah diarah-arahkan,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (7/2/2024). 

Muhadjir mengatakan, jika bicara komunikasi dengan kampus-kampus, sejatinya yang melakukan hal tersebut bukan hanya aparat, tapi juga para pihak yang ingin agar kampus membuat pernyataan. Dia tak mempersoalkan hal tersebut karena itu merupakan bagian dari kebebasan mimbar akademik yang dimiliki oleh masyarakat kampus. 

Dia menerangkan, kebebasan mimbar akademik berarti masyarakat kampus boleh mengajukan saran, mengkritik, dan menyampaikan hasil-hasil kajian-kajiannya. Termasuk juga memberikan apresiasi kepada pihak maupun lembaga tertentu. Jadi, kata dia, tidak benar jika mereka memberikan apresiasi kemudian dinilai tindakan yang salah.

“Tapi juga jangan disalahkan kalau mereka juga memberikan apresiasi kepada pihak tertentu, kepada lembaga tertentu.  Jadi jangan hanya boleh kalau mengkritik, tapi kalau memberi apresiasi salah. Itu tidak betul. Itu sama saja, jadi bagian dari namanya kebebasan mimbar akademik,” kata Muhadjir.

Dia kemudian mengajak masyarakat kampus untuk menggunakan kebebasan mimbar akademik itu dengan menjaga marwah kampus. Itu dilakukan dengan tanpa tendensi-tendensi tertentu yang bersifat negatif, semacam dipakai tempat untuk provokasi. “Silakan saja kalau mau mengkritik, tapi juga jangan menyalahkan kalau ada yang kemudian memberi apresiasi,” jelas dia.

Muhadjir mengatakan, pemerintah sudah pasti memperhatikan suara-suara yang dikeluarkan oleh para guru besar kampus. Dia menyebutkan, berbagai macam kritik, saran, maupun imbauan pasti pemerintah perhatikan dan pasti akan ditindaklanjuti. Sejauh ini, kata dia, Presiden Joko Widodo belum memanggilnya terkait gerakan yang terjadi di banyak kampus saat ini.