DPR akan Lanjutkan Pembahasan 19 Rancangan Undang-Undang

Terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I.

Selasa , 16 Jan 2024, 14:49 WIB
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).
Foto: Tangkapan Layar
Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Puan Maharani membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. Dalam masa sidang ini, intensitas kerja dari para anggota dewan akan terus ditingkatkan, meskipun ada dalam tahap kampanye Pemilu 2024.

Pada masa sidang ini, DPR juga akan melanjutkan pembahasan 19 rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini berada dalam pembicaraan tingkat I. Sebanyak tiga RUU di antaranya adalah usul dari DPR.

Baca Juga

"Lima RUU usul pemerintah, tiga RUU usul DPD, delapan RUU kumulatif terbuka," ujar Puan dalam rapat paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024).

Selain itu, terdapat 34 RUU yang akan memasuki tahap pembicaraan tingkat I. Sebanyak tiga RUU usul DPR, dua RUU usul pemerintah, dan 29 RUU berstatus kumulatif terbuka.

Ia menjelaskan, kompleksitas dalam membentuk undang-undang sangat ditentukan oleh seberapa banyak perbedaan perspektif dan kepentingan antarpihak. Termasuk dengan memperhatikan aspirasi publik.

"DPR RI bersama pemerintah dalam membentuk undang-undang, selalu mencari titik temu yang mengutamakan kepentingan negara dan juga memperhatikan aspirasi publik," ujar Puan.

Di samping itu, ia mengatakan bahwa Indonesia akan menggelar Pemilu 2024 yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia menegaskan, kedaulatan berada di tangan rakyat. Termasuk kedaulatan melalui pemilu, di mana rakyat memilih akan memilih pemimpinnya dan wakilnya di lembaga legislatif untuk periode 2024-2029.

"Pemilu bukanlah hanya perebutan kekuasaan negara secara konstitusional bagi partai politik, akan tetapi adalah hak rakyat untuk dapat hidup lebih baik, lebih mudah, dan sejahtera," ujar Puan.

Lanjutnya, pemilu merupakan kesempatan bagi para calon anggota legislatif (caleg) untuk dapat mengangkat harkat dan martabat rakyat. Pemilu adalah jalan untuk memiliki hidup lebih nyaman dan sejahtera.

"Rakyat dalam menjalankan kedaulatannya menggunakan hak pilih, harus dijamin bahwa hak rakyat tersebut dilaksanakan dengan bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hak rakyat tersebut tidak boleh dihalang-halangi, ditekan, dimanipulasi," ujar Puan.