Wakil Ketua DPR: Usulan Pemakzulan Hal yang Mengada-ada

Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden.

Senin , 15 Jan 2024, 15:56 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi adanya usulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, aspirasi terkait pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh saja disampaikan. Namun, ia mengingatkan adanya mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk melakukan hal tersebut.

"Ya kalau ditanya sebagai pimpinan DPR, tadi sudah saya jawab, baik yang mengusulkan maupun menolak itu aspirasinya boleh saja, tapi ada mekanisme," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga

Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menetapkan alasan pemakzulan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya. Pemakzulan dapat diajukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya.

Selanjutnya dalam Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian presiden dapat diajukan DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK diminta untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa presiden atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak.

Adapun Dasco sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, melihat bahwa usulan pemakzulan adalah hal yang mengada-ada. Sebab, ia melihat Jokowi telah menunjukkan banyak keberhasilan yang terbukti dari tingginya angka kepuasan publik.

"Kalau saya ditanya sebagai pimpinan teras partai koalisi pemerintah, Partai Gerindra, ya tentunya dengan keberhasilan-keberhasilan Presiden Jokowi yang sudah banyak dan sudah terbukti alasan untuk memakzulkan, saya pikir terlalu mengada-ada," ujar Dasco.

Sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mengajukan pemakzulan terhadap Jokowi. Diketahui, Petisi 100 sudah menyampaikan usulan pemakzulan Jokowi kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan MPR.

Tokoh yang terlibat dalam Petisi 100, antara lain mantan KSAD Jenderal TNI (purn) Tyasno Sudarto, mantan Ketua MPR Amien Rais, dan Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar. Selain itu, ada Faizal Assegaf, pengajar UNS M. Taufiq, Ketua FUI DIY Syukri Fadholi, Ketua BEM KM UGM Gielbran M. Noor, dan Marwan Batubara.

"Petisi 100 datang ke DPR menggaungkan solusi terbaik menghentikan politik cawe-cawe adalah pemakzulan," ujar Faizal Assegaf lewat keterangannya, Ahad (14/1/2024).

"Bahwa tidak ada cara lain karena semua lembaga pengawas rubuh, Mahkamah Konstitusi, DPR tidak berperan, partai politik hanya mondar-mandir. Jadi perlu pemakzulan," sambungnya menegaskan.