Komisi II DPR Usulkan Tenaga Honorer Masa Kerja Lima Tahun Diangkat Jadi PPPK tanpa Tes

Usulan pengangkatan tenaga honorer tanpa tes saat ini berada di Pemerintah Pusat.

Kamis , 30 Nov 2023, 21:39 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang.
Foto: Dok. DPR
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Junimart Girsang mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti tes seleksi. Menurut dia, usulannya tersebut saat ini dalam kajian di pemerintah pusat.

"Honorer itu sedang dalam verifikasi dan saya salah satu tokoh pejuang yang konsen honorer. Semua tenaga honorer yang sudah bekerja 5 tahun berturut-turut tanpa putus diangkat menjadi PPPK tanpa tes," kata Junimart Girsang dalam kunjungan kerjanya (kunker) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), mengutip keterangan tertulis, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga

Menurut dia, Komisi II DPR meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengaudit, memeriksa, dan mengevaluasi tenaga honorer di tiap daerah.

"Saya minta BKN itu, KemenPANRB, melakukan audit untuk menghindari munculnya tenaga honorer yang tidak pernah jadi honorer menjadi honorer," katanya.

Dia melanjutkan audit ini untuk menelusuri adanya dugaan mafia pengangkatan honorer. Dia meminta untuk membereskan hal tersebut dalam waktu dekat.

"Jadi mafia honorer saat ini sedang marak di Indonesia. Maka kita kasih kesempatan hingga 24 Desember 2024 (untuk melakukan audit)," katanya.

Namun di sisi lain Junimart juga memastikan pemerintah daerah (pemda) tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer, seperti yang diatur dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Ketentuan itu disebut berlaku sejak bulan September 2023 lalu.

"Tidak boleh lagi. Sudah ada surat edaran dari Kemenpan. Tidak boleh lagi. Terhitung sejak September kalau saya tidak salah tahun ini tidak ada lagi pengangkatan honorer," ujarnya.

Politisi PDIP itu menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer oleh pemda dapat dilakukan dengan jika mengantongi izin dari pemerintah pusat dan harus dalam kondisi terdesak.