Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Sunday, 26 Syawwal 1445 / 05 May 2024

Bea Cukai Bogor Sita Ribuan Batang Rokok Ilegal di Sukabumi

Senin 20 Nov 2023 22:30 WIB

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor mulai turun ke lapangan mencegah peredaran rokok ilegal. (ilustrasi)

Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor mulai turun ke lapangan mencegah peredaran rokok ilegal. (ilustrasi)

Foto: Dok. Bea Cukai
Hasilnya ada 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari berbagai tempat.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bogor mulai turun ke lapangan mencegah peredaran rokok ilegal. Hasilnya ada sekitar 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari berbagai tempat penjualan.

Upaya ini diperoleh selama dua hari yakni 16 dan 17 November 2023 pada melakukan sosialisasi mengenai pencegahan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal ke berbagai warung dan pasar. '' Pada hari pertama sosialisasi dilakukan pula penindakan berupa penyitaan 13 ribu batang rokok ilegal yang didapatkan dari berbagai tempat penjualan oleh KPPBC Bogor,'' ujar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Ayi Jamiat, Senin (20/11/2023).

Baca Juga

Ia menerangkan, penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh KPPBC Bogor. Hal ini karena Dinas Satpol dan Damkar Kota Sukabumi dalam urusan pencegahan peredaran rokok ilegal tidak diberikan kewenangan untuk melakukan penyitaan.

''Dalam sosialisasi disampaikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ke warung dan pasar, intinya kita sosialisasikan rokok tanpa cukai,'' kata Ayi. Sebab, peredarannya menyebabkan kerugian pada negara.

Ayi menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya bersama KPPBC Bogor akan kembali melakukan kegiatan serupa. Langkah tersebut untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Sukabumi.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Kota Sukabumi dibekali aturan mengenai cukai rokok. Langkah tersebut dalam menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat.

Hal ini diberikan dalam Training of Trainers (ToT) pemberantasan barang kena cukai hasil tembakau ilegal (BKCHT) Ilegal tahun 2023 di Hotel Fresh Sukabumi Selasa (24/10/2023) lalu. ''Cukai rokok akan memberikan dampak pada kesejahteraan dengan didistribusikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),'' ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji.

Khusus Satpol PP melakukan pelaksanaan fungsi penegakan hukum. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi dan kini mulai pemberantasan rokok ilegal. ''ToT ini untuk lebih meningkatkan pengetahuan dan keahlian sehingga pengawasan di lapangan berjalan dengan baik,'' ungkap Kusmana. 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler