Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Sunday, 19 Syawwal 1445 / 28 April 2024

Bea Cukai Lampung Gagalkan Peredaran 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal di Sumatra

Senin 20 Nov 2023 14:30 WIB

Red: Nora Azizah

Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan peredaran 5,7 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai Bandar Lampung menggagalkan peredaran 5,7 juta batang rokok ilegal.

Foto: Dok. Bea Cukai
Jutaan batang rokok ilegal disita pada periode Oktober-November 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG -- Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. 

Baca Juga

“Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” ujarnya.

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. 

“Dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” kata Arif.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler