Komisi I: Persyaratan Administrasi Calon Panglima TNI Sudah Lengkap

Komisi I akan melakukan uji kelayakan dan kepatuhan calon panglima pada 13 November.

Jumat , 10 Nov 2023, 17:05 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga calon panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, (ilustrasi).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga calon panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pihak dari calon panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menyerahkan berkas-berkas terkait administrasi kepada pihaknya pada Jumat (10/11/2023). Persyaratan administrasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) juga disebutnya sudah lengkap.

"Saya menyampaikan syarat administrasi calon panglima TNI sudah lengkap," ujar Meutya lewat keterangannya, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Adapun berkas administrasi yang akan diverifikasi terkait riwayat hidup, NPWP, KTP, kartu keluarga, dan LHKPN 2022. Termasuk SPT pajak 2022, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test Komisi I terhadap Agus akan dilaksanakan pada Senin (13/11/2023). "Kita akan periksa berkas fisik administrasi sebelum memulai fit and proper test," kata Meutya.

Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang juga calon panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memastikan netralitas TNI dalam tahapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ia juga menegaskan tak adanya intervensi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di TNI, meskipun dirinya dianggap dekat dengan mantan wali kota Solo itu.

"Nggak ada lah, nggak ada (intervensi dari Jokowi). Saya sama siapapun deket kok," ujar Agus seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Netralitas TNI berpatokan pada Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal tersebut mengatur, prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Di samping itu, TNI dalam Pemilu 2024 juga berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya mengatur, sanksi denda maupun pidana bagi anggota TNI aktif yang terlibat dalam kampanye.

Dalam UU Pemilu, bentuk keikutsertaan selanjutnya yang tidak boleh dilakukan oleh anggota TNI adalah termasuk melaksanakan, menjadi peserta, dan tim kampanye peserta pemilu. Lalu, aparat TNI juga dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta atau tim kampanye tertentu di pemilu.

"Klausulnya itu bahwa TNI tidak boleh berpolitik," ujar Agus.