Sedangkan penindakan kedua, katanya, dilakukan di perairan Kuala Camgkoi, Kabupaten Aceh Utara. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada kapal dari luar negeri menyelundupkan narkoba.
Kemudian, tim satgas patroli luar melakukan patroli dan mengejar kapal target. Tim akhir menghentikan kapal tersebut serta mengamankan 70 bungkusan masing-masing seberat satu kilogram sabu-sabu. Tim juga menangkap tiga terduga pelaku yakni berinisial I, IH, FM.
"Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut menyelamatkan 430 ribu orang dari bahaya barang terlarang itu. Dengan asumsi satu gram sabu-sabu digunakan lima orang," katanya.
Ia mengatakan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari penyelundupan barang berbahaya seperti narkoba. Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh menggagalkan 1.121 kilogram sabu-sabu sejak 1 Januari hingga 18 Oktober 2023
"Kami terus membangun sinergi berkelanjutan dengan aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dari penyelundupan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat berperan aktif memerangi narkoba dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum," kata Leni Rahmasari.