Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Thursday, 23 Syawwal 1445 / 02 May 2024

Bea Cukai: Lonjakan Impor Barang Kiriman Didominasi China

Jumat 13 Oct 2023 10:49 WIB

Rep: Novita Intan/ Red: Ahmad Fikri Noor

Direktur Teknis Kepabean Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny.

Direktur Teknis Kepabean Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny.

Foto: Republika/ Novita Intan
Terjadi peningkatan impor barang kiriman signifikan sejak 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengungkapkan, selama tiga tahun terakhir impor barang kiriman ke Indonesia didominasi dari China. Berdasarkan statistik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, terjadi peningkatan impor barang kiriman signifikan sejak 2017.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny, memerinci total impor barang kiriman dari 2017 sebanyak 6,1 juta, meningkat pada 2018 menjadi 19,6 juta dokumen (consignment note). Kemudian, pada 2019 peningkatan tiga kali lipat sebanyak 71,5 juta, pada 2020 menjadi 61,1 juta, pada 2021 61,5 juta, dan pada 2022 61,3 juta.

Baca Juga

“Per Mei 2023, jumlah dokumen barang kiriman sebanyak 23,2 juta. Ada lima negara terbesar asal impor barang kiriman ke Indonesia yakni China, Hongkong, Singapura, Jepang, dan Amerika Serikat. Ini kecenderungannya tetap pada 2021-2023. Peringkat paling tinggi nilai devisa impor, dilakukan melalui China," ujarnya saat Media Briefing ‘Melindungi UMKM dari Serbuan Produk Impor’, Kamis (12/10/2023).

Ke depan, pemerintah berkomitmen membatasi masuknya barang impor melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dengan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023. Pemerintah mewajibkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bermitra dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan seperti Lazada, sementara Shopee dalam proses," ucapnya.

Kemudian, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik wajib melampirkan e-catalog dan e-invoice agar dapat dibandingkan dengan dokumen consignment note. Hal ini agar Bea Cukai bisa mengetahui harga asli dari barang kiriman tersebut. Selanjutnya, Kementerian Keuangan juga menetapkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai importir, sehingga ada beberapa konsekuensi yang harus dilakukan sebagai importir, termasuk pengenaan sanksi administrasi berupa denda jika melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai atau jumlah pabean.

“Kami mengatur kegiatan ekspor karena semakin meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-commerce, sehingga kami perlu memfasilitasi sesuai dengan tugas dan fungsi kami mendorong ekspor, khususnya dari teman-teman UMKM,” ucapnya.

Dalam Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 dijelaskan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kilogram dan diekspor oleh eksportir yang bukan badan usaha akan dilaporkan melalui penyampaian consignment note oleh penyelenggara pos pada pejabat bea dan cukai di kantor pabean. Hal itu juga berlaku untuk barang impor yang diberitahukan dengan consignment note yang akan diekspor kembali.

“Ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada UMKM yang ingin melakukan kegiatan pameran di luar negeri. Kalau barang yang dikembalikan jumlahnya kecil, kurang dari 30 kilogram, kita harap saat dikembalikan mereka mudah mengurus pembebasan bea masuk, sepanjang barang itu bisa dibuktikan nyata dari Indonesia,” ucapnya.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler