Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Wednesday, 22 Syawwal 1445 / 01 May 2024

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 2 Miliar

Jumat 13 Oct 2023 09:58 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan.

Foto: Bea Cukai
Barang yang dimusnahkan berupa lebih dari 3 juta rokok ileal dan 15 liter alkohol.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebagai bentuk tindak lanjut atas penanganan Barang yang Menjadi Milik Negara, Bea Cukai Malang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan atas barang hasil penindakan di bidang kepabeanan. Bertempat di PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang kegiatan ini berlangsung pada Rabu 4 Oktober 2023 hingga Jumat 6 Oktober 2023.

Pelaksanaan pemusnahan kali ini sesuai dengan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Adapun perincian barang hasil yang dimusnahkan yaitu sejumlah 3.267.620 batang rokok ilegal dan 15 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Adapun total nilai barang tersebut mencapai Rp 4.101.963.500,00 dengan total potensi penerimaan negara sebesar Rp 2.187.291.300,00,” ujar Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang.

Baca Juga

Kegiatan pemusnahan merupakan hasil sinergi dari berbagai instansi yang terus melakukan upaya Gempur Rokok Ilegal guna memberantas peredaran rokok dan MMEA ilegal. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya barang ilegal serta memberikan efek jera bagi para pelaku dan menunrukan tingkat pelanggaran serupa.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler