DPR Sampaikan Solusi Pangkas Antrean Haji Saat Kunker ke Sumbar

Saat ini antrean haji cukup panjang, bahkan ada yang mencapai 45 tahun.

Kamis , 05 Oct 2023, 09:04 WIB
Jamaah haji (ilustrasi). Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan upaya pengurangan masa tunggu atau antrean haji.
Foto: Republika
Jamaah haji (ilustrasi). Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan upaya pengurangan masa tunggu atau antrean haji.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah melakukan upaya pengurangan masa tunggu atau antrean haji. Diketahui, saat ini antrean haji cukup panjang, bahkan ada yang mencapai 45 tahun.

"Antraan calon jamaah haji yang panjang hingga berpuluh tahun menjadi perhatian Komisi VIII untuk mencari solusinya, sementara jumlah kuota yang ada tidak banyak berubah setiap tahunnya," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam keterangan, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga

Saat kunjungan kerja (Kunker) ke Sumatera Barat, ia menyebut salah satu upaya yang dilakukan adalah mendorong pemerintah memanfaatkan kuota jamaah negara lain, yang tidak digunakan atau tidak terserap maksimal. Apakah ini mungkinkah, menurutnya hal ini bisa saja dilakukan.

Selain itu, agar biaya haji tidak terlalu tinggi, DPR menawarkan sejumlah solusi seperti mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci. Hingga pelaksanaan haji 1444 H/2023 M kemarin, durasi tinggal jamaah haji mencapai 40 hari.

"Dengan mempersingkat masa tinggal jamaah haji di Tanah Suci, dengan mengkaji tidak ada Arbain di Madinah, diharapkan dapat menekan biaya haji," kata dia.

Meski demikian, ia menyebut solusi ini masih terkendala beberapa hal. Salah satunya berkaitan dengan jumlah bandara penerbangan haji di Arab Saudi, yang sampai saat ini masih terbatas.

Pada kesempatan Kunker tersebut, DPR juga kembali menyampaikan harapannya agar Direktorat Jenderal Pesantren di Kementerian Agama segera terwujud. Hal ini mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren

"DPR telah berhasil membuat UU Pesantren, sebagai bentuk afirmasi tentang signifikansi pesantren dalam kontribusinya bagi pendidikan bangsa," ujar Marwan.

Pihaknya pun disebut sudah mengusulkan ke pemerintah, agar ke depan harus segera lahir Direktorat Jenderal Pesantren tersebut di Kementerian Agama (Kemenag).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pelajanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain, Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Chuzaemi Abidin, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib, Kakanwil Kementerian Agama Sumatera Barat Helmi, para mitra kerja Komisi VIII, para Kepala Bidang dan Kepala Kemenag Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.