Komisi II: Saat Ini Indonesia Punya 2 Ibu Kota Secara De Jure

Secara de jure Indonesia memiliki ibu kota Jakarta dan Nusantara.

Selasa , 19 Sep 2023, 15:27 WIB
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/HO-Kementerian PUPR
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR telah melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dan akan disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat. Namun rupanya hal tersebut menimbulkan dilema baru.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Indonesia saat ini secara de jure atau berdasarkan hukum memiliki dua ibu kota negara, yakni Jakarta dan Nusantara. Hal tersebut merupakan imbas segera disahkannya revisi UU IKN menjadi undang-undang.

Baca Juga

"Sampai hari ini kan secara de jure ya Indonesia ini punya dua ibu kota, Jakarta dan Nusantara. Nah, makanya dengan sudahnya ditetapkannya undang-undang yang baru, mudah-mudahan minggu ini sudah bisa diputuskan di paripurna," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Di sisi lain, pemerintah belum juga melakukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Atau pemerintah mengusulkan nama baru, yakni rancangan undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

"Nah, dengan sudah ditegaskannya kemudian disepakatinya undang-undang ini lebih sempurna lagi, seharusnya pemerintah segera melakukan usulan untuk melakukan perubahan Undang-Undang tentang DKI Jakarta," ujar Doli.

Komisi II juga sudah mengimbau pemerintah untuk segera melakukan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta. Namun hingga saat ini, DPR belum menerima naskah akademik RUU tersebut dari pemerintah.

"Maka kami sebenarnya dari beberapa bulan lalu sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk merevisi segara Undang-Undang DKI Jakarta. Tinggal nunggu pemerintah aja, kapan mereka menyampaikan rencana perubahan tentang Undang-Undang DKI Jakarta ini," ujar Doli.

Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sendiri sudah mengusulkan satu RUU untuk masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023. Satu usulannya adalah RUU Daerah Khusus Jakarta.

Edward menjelaskan, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta. Nantinya, Jakarta akan menjadi provinsi khusus sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional.

"Urgensi penyusunan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta adalah bahwa, satu, Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan untuk melakukan perubahan UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI," ujar Edward dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (11/9/2023).

Semula, namanya adalah revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun pemerintah mengusulkan perubahan nama menjadi RUU tentang Daerah Khusus Jakarta.

Tujuan hadirnya RUU Tersebut untuk mengatasi kekosongan hukum setelah status Jakarta sebagai ibu kota negara dicabut. Khususnya setelah disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

"RUU yang diusulkan ini akan mempertahankan aspek-aspek kekhususan Jakarta yang masih sesuai kebutuhan pengembangan Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara. Posisi tersebut membutuhkan adanya pemberlakuan khusus agar posisi Jakarta sebagai pusat kegiatan ekonomi untuk menopang perekonomian nasional," ujar Edward.