Komisi I Sudah Uji Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE dengan Kepolisian

Terdapat 10 pasal dalam UU ITE yang akan dicabut dalam pembahasan revisinya.

Rabu , 23 Aug 2023, 13:30 WIB
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, latar belakang utama revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Foto: DPR
Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, latar belakang utama revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari mengatakan, latar belakang utama revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah untuk menghapus pasal-pasal karet di dalamnya. Salah satunya adalah Pasal 27, yang di dalamnya berkaitan dengan kesusilaan, penghinaan, dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan, dan/atau pengancaman.

Ungkapnya, panitia kerja (Panja) revisi UU ITE telah menguji perubahan norma dalam ayat di Pasal 27 selama delapan hari. Pengujian norma tersebut dilakukan bersama dengan kepolisian dan kejaksaan.

Baca Juga

"Ada satu ayat di Pasal 27 yang kita bahas di delapan kali pertemuan, kenapa? karena waktu itu kita exercise, kita uji. Jika rumusannya seperti ini kita minta bagian penyidik, polisi, dan kejaksaan, tanggapan polisi bagaimana 'ohh ini masih tembus Pak'. Kita ubah lagi, kejaksaan 'ohh ini masih tembus', sampai delapan hari kita," ujar Kharis dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan revisi UU ITE, Rabu (23/8/2023).

"Tentunya kami memandang 'ohh ini (norma yang baru) mudah-mudahan udah yang terbaik', karena kayaknya kepolisian dan kejaksaan sudah tidak mendapatkan celahnya lagi untuk menggunakan pasal (27) ini," sambungnya.

Diketahui, bunyi Pasal 27 Ayat 3 UU ITE saat ini adalah "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik".

Jelasnya, Komisi I tentu malu jika revisi keduanya justru kembali menghadirkan pasal karet dan multitafsir. Padahal latar belakang utama revisi UU ITE kali ini adalah adanya desakan masyarakat terkait penggunaan yang salah dari payung hukum tersebut.

"Jadi semangat kita pasti ingin menghilangkan pasal karet, kita ubah normanya, sehingga tidak jadi karet lagi. Ini perlu saya speak di awal ya, karena ada yang menganggap 'ohh DPR mempertahankan pasal karet' nggak ada DPR yang mau mempertahankan pasal karet," ujar Kharis.

Adapun saat ini, terdapat 10 pasal dalam UU ITE yang akan dicabut dalam pembahasan revisinya. Pencabutan tersebut terjadi karena sahnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pertama adalah ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai kesusilaan dan Ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kedua, ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Ketiga, ketentuan Pasal 30 mengenai akses ilegal. Keempat, ketentuan Pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan. Kelima, ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.

Keenam, ketentuan Pasal 45 Ayat 1, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 terkait kesusilaan dan Ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tujuh, ketentuan Pasal 45a Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, ketentuan Pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 30 terkait akses ilegal.

Sembilan, ketentuan Pasal 47 mengenai ancaman pidana mengenai pelanggaran pidana Pasal 31 terkait intersepsi atau penyadapan. Terakhir, ketentuan Pasal 51 Ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain.