Dorong Pemilu Damai, Puan: tidak Ada Artinya Kekuasaan Bila Rakyat Terbelah

Menurut Ketua DPR fondasi utama untuk membangun negeri adalah persatuan rakyat.

Rabu , 16 Aug 2023, 17:29 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal pengawasan DPR terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 saat membuka Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.
Foto: DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal pengawasan DPR terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 saat membuka Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara soal pengawasan DPR terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 saat membuka Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2023-2024. Puan menerangkan, kekuasaan tidak ada artinya apabila membuat rakyat terpecah belah. 

Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI diselenggarakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023) siang. Dalam Sidang Paripurna ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyerahkan Rancangan UU (RUU) tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan dan dokumen pendukungnya kepada DPR.

Baca Juga

Menekankan soal sisi pengawasan DPR, Puan mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjunjung tinggi perdamaian pada Pemilu 2024. "Tidak ada artinya kekuasaan bila rakyat terbelah menjadi kepingan-kepingan sosial dengan penuh dendam, saling benci dan saling dengki," ucap Puan dalam dalam Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 DPR.

Ditambahkannya, fondasi utama untuk membangun negeri adalah persatuan rakyat. Menurut Puan, perbedaan pandangan dalam Pemilu adalah suatu hal yang alamiah namun persatuan adalah hal utama yang harus dijunjung.

"Bangsa Indonesia hendaknya setia kepada sifat asalnya, yaitu bangsa yang berbeda-beda tetapi dipersatukan oleh Pancasila. Kita semua, elemen bangsa Indonesia, hendaknya memahami dan mengerti, kapan waktunya bertanding dan kapan kembali bersanding," ungkap mantan Menko PMK ini.

Puan mengatakan, demokrasi dan Pemilu merupakan alat dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat. Tujuan lainnya adalah untuk menciptakan keadilan dan kemakmuran bagi rakyat Indonesia.

“Bahwa rakyat sentosalah tujuannya, bahwa rakyat bersatu hidup tentramlah tujuannya,” tegas Puan.

Puan pun menekankan pentingnya demokrasi berjalan secara damai. Ia mengimbau seluruh elemen bangsa dan masyarakat Indonesia agar mengedepankan Pemilu damai demi menghindari terjadinya perpecahan.

"DPR RI sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya akan mengawal Pemilu tahun 2024 sehingga dapat berjalan secara demokratis, jujur dan adil," ungkap cucu Bung Karno tersebut. 

Dalam Sidang Paripurna I Tahun Sidang 2023-2024, Puan juga menyampaikan hasil produk legislasi yang telah dilahirkan DPR bersama Pemerintah rinciannya adalah Komisi I DPR 6 UU, Komisi  II DPR sebanyak 26 UU, Komisi III DPR 6 UU, Komisi V DPR 1 UU, Komisi VI DPR menelurkan 5 UU dan Komisi VII DPR 1 UU. Kemudian Komisi IX DPR 1 UU, Komisi X DPR 2 UU, Komisi XI DPR 5 UU.

Sementara itu Badan Legislasi (Baleg) DPR sebanyak 7 UU, Badan Anggaran (Banggar) DPR 1 UU selain Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Panitia Khusus (Pansus) DPR ada 3 UU. Pada masa persidangan ini, DPR bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan RUU lainnya yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.

Selain itu, Puan juga menyinggung soal keberhasilan Indonesia keluar dari pandemi Covid-19. Menurutnya, peralihan status dari pandemi ke endemi Covid-19 merupakan buah keberhasilan berkat gotong royong seluruh elemen bangsa. 

“Atas capaian ini, marilah kita bersama memberikan apresiasi kepada seluruh Komponen Bangsa dan Anak Bangsa, yang telah bergotong royong mengatasi Pandemi Covid-19,” tutur Puan.

"Keberhasilan Indonesia melewati ancaman terburuk pandemi Covid-19 disebut merupakan hasil dari upaya dan kerja bersama dari seluruh komponen bangsa. Mulai dari Presiden dan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, tenaga kesehatan, TNI/Polri, BUMN, swasta, organisasi kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, dan seluruh anak bangsa," ujarnya.