Gobel Sosialisasikan Pinjol Ilegal Itu Haram

Pinjol ilegal memiliki bunga tinggi sehingga termasuk ke dalam kategori riba

Kamis , 10 Aug 2023, 19:08 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).
Foto: Dok.Republika
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,  GORONTALO. --  Wakil Ketua DPR RI Bidang Korinbang, Rachmat Gobel melakukan sosialisasi tentang bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong di Gorontalo, Selasa, (8/8/2023).

Kegiatan bertajuk Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online (Pinjol) yang diadakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Yayasan Cahaya Rakyat Gorontalo. Masyarakat Gorontalo termasuk paling banyak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi bodong. Pada sisi lain, tingkat pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berbunga rendah dan mendapat subsidi pemerintah justru termasuk rendah di Gorontalo.

Sedangkan pinjol ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk ke dalam kategori riba yang diharamkan menurut agama Islam. Namun harus diakui pinjol ilegal memiliki kemudahan dalm proses peminjaman. Mereka terjebak pada iming-iming kemudahan namun mengabaikan risikonya. Akibat terjerat pinjol ilegal itu, sejumlah korbannya melakukan bunuh diri.

Gobel mengingatkan bahwa masyarakat jangan mudah tertipu dan dibohongi oleh iming-iming pinjol ilegal. “Sekarang, silakan ibu-ibu cek di balik kursi yang ibu duduki, nanti ada stiker dengan hadiah berangkat haji dan jalan-jalan ke Jepang,” katanya. Peserta yang mayoritas ibu-ibu itu segera bangun dan membolak-balik kursinya mencari stiker. “Ayo dicari. Nanti yang beruntung berangkat haji dan jalan-jalan ke Jepang,” katanya. Ibu-ibu makin bersemangat mencari stiker di belakang kursi tersebut.

 

Sumber : Dok.Republika