Anggota DPR RI: Mafia Tanah Kejahatan Luar Biasa

Untuk menjamin masalah pertanahan maka perlu menjamin kepastian hukum seluruh warga.

Senin , 26 Jun 2023, 21:50 WIB
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa karena memanfaatkan masalah pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara rapi.

"Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum," kata Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6/2023).

Baca Juga

Ia berharap rapat ini dapat menjadi wadah bagi pemangku kepentingan terkait untuk mencari solusi menyangkut permasalahan tanah di Provinsi Riau. Menurut Junimart, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia terkait permasalahan agraria perlu upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum.

"Untuk menghindari permasalahan pertanahan agar tidak terus berlangsung dan lebih kompleks lagi maka perlu menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Kita harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Permasalahan tindak pidana pertanahan perlu disorot serius dan perlu tindakan tegas kepada mafia tanah," kata Junimart.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah "amak" perlu regulasi dari kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.

"Dalam penyusunan peraturan daerah, maka ada proses evaluasi di kementerian dan ini bisa dilakukan pada tingkat provinsi sehingga penertiban surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh kepala desa bisa tertib," katanya.

"Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan ini dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah," katanya.

 

Sumber : Antara