Baleg Susun Tiga Poin Revisi UU Desa

Revisi UU Desa setidaknya harus menguatkan desa lewat lima fondasi utamanya.

Kamis , 22 Jun 2023, 13:55 WIB
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga poin utama dalam revisi UU Desa. (ilustrasi).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga poin utama dalam revisi UU Desa. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, ada tiga poin utama dalam revisi tersebut yang merupakan hasil aspirasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan desa.

"Pertama adalah yang menyangkut soal bagaimana kemudian aparat desa, tidak hanya sekadar kepada desanya, juga menyangkut aparat desa, menyangkut kesejahteraan," ujar Supratman dalam panitia kerja (Panja) revisi UU Desa, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga

Kedua adalah menyangkut perubahan komposisi masa jabatan kepala desa dan aparat desa. Sejumlah fraksi di DPR maupun organisasi mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dalam satu periode adalah sembilan tahun dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya.

"Ketiga terkait dengan soal besaran dana desa, ya. Kemarin beberapa hal yang kita lakukan adalah menyangkut soal besaran dana desa itu formulasinya itu sudah ada beberapa teman-teman yang mengusulkan," ujar Supratman.

Lebih detail, tim ahli Baleg menjelaskan adanya 20 pasal yang berubah dalam proses revisi UU Desa. Revisi akan dilakukan kepada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 4a, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 56, Pasal 62, Pasal 67, Pasal 72, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 86, dan Pasal 118.

Revisi UU Desa sendiri merupakan usul inisiatif Komisi II. Wakil Ketua Komisi II Yanuar Prihatin menjelaskan, revisi UU Desa setidaknya harus menguatkan desa lewat lima fondasi utamanya.

Pertama adalah kepemimpinan. Ia melihat, banyak desa yang tak mengalami kemajuan dikarenakan kepemimpinan yang salah pemerintah desa. Di dalamnya termasuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Sehingga ini kan menjadi pertanyaan, seberapa serius kita mengelola menaikkan derajat kepemimpinan desa. Kita tahu desa-desa yang kuat dan maju itu asal mulanya adalah karena kuatnya kepemimpinan desa, padahal dulu belum ada dana desa," ujar Yanuar.

Kedua adalah sumber daya lokal di desa. Menurutnya, saat ini masih banyak desa yang minder dengan sumber daya alam dan manusia di desanya. Hal tersebut semakin diperparah dengan kurangnya peran pemerintah pusat dan daerah dalam pengembangan desa.

Selanjutnya adalah manajemen pemerintahan dan pembangunan desa. Di dalamnya termasuk ihwal cara, teknik, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan desa.

Jika manajemen pemerintahan dan pembangunan desa tak segera diperbaiki, dana desa sebesar apa pun dinilainya tak dapat membawa kemajuan. Salah satu solusinya adalah perbaikan komunikasi antara pemerintah desa dengan warganya.

Keempat adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Menurut dia, ada perhatian yang kurang dari pemerintah daerah dan pusat dalam pemberdayaan masyarakat desa. Keduanya terkesan hanya membuat program, tanpa melibatkan langsung warganya.

Terakhir adalah keuangan desa. Saat ini, ia melihat cara pandang pemerintahan desa terhadap keuangan desa masih lebih banyak bergantung pada subsidi atau bantuan dari pemerintah pusat dan daerah.