DPR Desak Pemerintah Selesaikan Utang-Utang BUMN

Pelunasan utang agar korban-korban yang belum dibayarkan bisa mendapat haknya.

Selasa , 20 Jun 2023, 15:20 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang-utang BUMN yang belum terselesaikan.  (ilustrasi)
Foto: Dok. DPR
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang-utang BUMN yang belum terselesaikan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan kewajibannya membayar utang-utang BUMN yang belum terselesaikan. Antara lain utang PT Istaka Karya dan PT Indah Karya.

Ia mengingatkan, utang Rp 1-2 triliun bagi pemerintah terbilang dana sangat kecil. Tapi, uang Rp 100-200 juta bagi pengusaha mikro dan kecil yang sudah membantu pemerintah menyangkut urusan hidup dan mati.

Baca Juga

Amin mengingatkan, untuk PT Istaka Karya saat ini meninggalkan utang yang belum dibayar sebesar Rp 400 miliar kepada setidaknya 160 orang. Bahkan, utang itu belum dibayarkan sudah lebih dari 10 tahun terakhir.

"Mereka pengusaha kecil yang telah melaksanakan pekerjaan mereka dengan sangat profesional dan hasil pekerjaan mereka baik berupa jalan maupun jembatan atau fasilitas umum lainnya sudah dinikmati masyarakat luas," kata Amin, Selasa (20/6/2023).

Sedangkan, ia menuturkan, untuk korban PT Indah Karya sendiri saat ini sebanyak 37 orang merupakan pemasok-pemasok kayu sengon dengan utang Rp 9 miliar. Terlebih, mereka membeli kayu sengon itu dari petani-petani.

Artinya, Amin menerangkan, modal sebagian dari mereka memang berasal dari pinjaman bank. Akibatnya, mereka sangat menderita lahir dan batin karena dikejar petani dan aset mereka sebagian terancam disita bank.

Untuk itu, Amin mendesak pemerintah segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Sehingga, korban-korban dari kedua BUMN tersebut bisa segera mendapatkan hak yang memang seharusnya mereka dapatkan dengan layak.

"Jangan ada bahasa yang berkembang di masyarakat dan juga rakyat yang menjadi korban pengelola BUMN ini mereka menyatakan bahwa kami semua ini dizalimi oleh pengelola BUMN, kami semua ini dizalimi oleh pemerintah," ujar Amin.

Pekan lalu, Persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya menyampaikan keluhannya terhadap permasalahan utang yang belum dibayarkan oleh BUMN PT Istaka Karya. Bahkan, sudah 10 tahun lebih kewajiban belum ditunaikan.