Legislator: Dorong Regulasi Sumur Minyak, SKK Migas Istikamah Jalankan Konstitusi

Pembukaan sumur minyak ilegal kejahatan serius karena mencuri SDA strategis.

Rabu , 14 Jun 2023, 21:08 WIB
Foto udara kondisi di kawasan tambang minyak ilegal pascakebakaran dan ledakan sumur minyak, (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Syifa Yulinnas
Foto udara kondisi di kawasan tambang minyak ilegal pascakebakaran dan ledakan sumur minyak, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VII DPR RI Nasyirul Falah Amru, mengapresiasi upaya SKK Migas untuk mendorong penerbitan aturan tata kelola sumur minyak masyarakat. Menurut dia, upaya itu menunjukkan mereka istikamah melaksanakan konstitusi.

 

Baca Juga

"Itu menunjukkan SKK Migas istikamah melaksanakan konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 33. Sebab, apabila regulasi tentang sumur ilegal terbit, maka sektor hulu migas dapat memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," jelas pria yang kerap disapa Gus Falah itu lewat siaran pers, Rabu (14/6/2023).

 

Dia menjelaskan, pasal 33 UUD 1945 tegas mengamanatkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Apabila sumur ilegal tidak dikendalikan, kata dia, maka kekayaan alam di sumur-sumur itu tak akan bisa mendorong tercapainya kemakmuran masyarakat.

 

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, berdasarkan data Kementerian ESDM pada 2021, tercatat sekitar 8.000 sumur ilegal di Indonesia dengan taksiran menghasilkan minyak sebesar 2.500-10.000 barel minyak per hari.

 

Hal itu, jelas Gus Falah, menunjukkan pembukaan sumur minyak ilegal sebagai kejahatan serius karena mencuri sumber daya alam strategis yang seharusnya dikuasai oleh negara. "Maka, kehadiran regulasi yang didorong SKK Migas untuk mengatur hal itu sangat penting, untuk memastikan pelanggaran terhadap konstitusi seperti itu tak terjadi lagi," jelas Gus Falah.

 

Seperti diketahui, SKK Migas telah mengusulkan dua regulasi terkait regulasi tata kelola sumur minyak oleh masyarakat. Dua peraturan yang direkomendasikan terkait tata kelola sumur ilegal itu, yakni peraturan presiden (perpres) yang berisi larangan kegiatan sumur ilegal baru ke depan.

 

Kemudian, revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.