Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Friday, 17 Syawwal 1445 / 26 April 2024

Dorong Pertumbuhan Industri, Bea Cukai Sosialisasikan Manfaat Fasilitas Berikat

Selasa 06 Jun 2023 17:46 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Jateng DIY menggelar acara enant Gathering Kawasan Industri Terpadu Batang, di Hotel Tentrem Semarang, pada Jumat (26/5/2023).

Bea Cukai Jateng DIY menggelar acara enant Gathering Kawasan Industri Terpadu Batang, di Hotel Tentrem Semarang, pada Jumat (26/5/2023).

Foto: Bea Cukai
Sosialisasi fasilitas berikat bertujuan mendorong industri dalam negeri bisa maju.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah melalui Bea Cukai terus berupaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perekonomian global yang penuh ketidakpastian. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui sosialisasi fasilitas kepabeanan kepada pengguna jasa. 

“Kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendorong industri dalam negeri untuk bisa maju. Di tengah kompetisi perdagangan antarnegara, pemerintah hadir mendorong industri dalam negeri, salah satunya melalui pemberian fasilitas kawasan berikat,” ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Akhmad Rofiq, dalam siaran persnya.

Baca Juga

Rofiq mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada acara Tenant Gathering Kawasan Industri Terpadu Batang, di Hotel Tentrem Semarang, pada Jumat (26/5/2023). Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dilaksanakan di Kantor Proyek Kawasan Industri Aviarna Semarang, pada Selasa (30/5/2023) lalu. 

Pelaku usaha yang menerima fasilitas kawasan berikat memperoleh keuntungan berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas bahan baku, barang penolong, dan barang modal. 

“Dengan penangguhan pada fasilitas kawasan berikat, tentu sangat membantu cash flow perusahaan. Selain kemudahan fiskal, ada juga kemudahan prosedural yaitu barang impor fasilitas kawasan berikat tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik di pelabuhan, jadi kontainer datang langsung bisa release ke lokasi pabrik,” jelas Rofiq.

Rofiq menyampaikan janji layanan pengajuan izin fasilitas kawasan berikat hanya tiga hari kerja dan satu jam sejak perusahaan selesai memaparkan proses bisnisnya. Ada tiga poin yang wajib disampaikan perusahaan saat pemaparan proses bisnis, yaitu profil perusahaan, pemasangan CCTV, dan penerapan IT Inventory. Jika ketiga poin utama tersebut terpenuhi, Bea Cukai harus memutuskan izin fasilitas perusahaan tersebut diterima atau ditolak. 

“Pemberian layanan penerbitan izin fasilitas kawasan berikat tidak dipungut biaya. Pemberian fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui kemudahan berusaha penyerapan tenaga kerja,” ujar Rofiq.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler