Anggota DPR Desak Pemerintah Kembalikan Lahan Suku Sakai yang Dikuasai Pengusaha Sawit

Anggota Fraksi PDIP sebut pengusaha sawit gunakan mafia untuk kuasai lahan

Senin , 10 Apr 2023, 11:22 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Segera melakukan pengembalian atas 2.500Ha lahan pertanian masyarakat suku sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Foto: DPR RI
Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), Segera melakukan pengembalian atas 2.500Ha lahan pertanian masyarakat suku sakai yang kini dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Effendi Sianipar, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) serta Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), segera melakukan pengembalian atas 2.500 Ha lahan pertanian masyarakat Suku Sakai. Hal ini karena lahan tersebut dikuasai oleh sejumlah pengusaha kelapa sawit, di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Legislator daerah pemilihan Riau itu meningkatkan, penguasaan lahan pertanian milik 25 kelompok tani Suku Sakai itu dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan mafia tanah.

"Pemerintah harus segera mengembalikan lahan pertanian masyarakat suku sakai ini, terlebih Mentri ATR-BPN tolong segera pak jangan berlama-lama. Ada mafia tanah di dalam perkara ini, sudah 27 tahun tanah kelompok tani masyarakat Suku Sakai ini di kuasai dan diusahai oleh pengusaha," tuturnya kepada wartawan, Senin (10/4/2023) di Jakarta.

Lebih lanjut, Effendi mengatakan sejak tahun 1996 berdasarkan SURAT KEPLA DAERAH TINGKAT II KAMPAR Nomor : 520/EK/VI/96/2250. Lahan pertanian seluas 2.500 Ha tersebut telah dinyatakan sebagai lahan pertanian milik 25 kelompok tani masyarakat suku sakai, namun hingga kini, lahan pertanian itu justru dikuasai dan diusahai menjadi kebun kelapa sawit oleh para pengusaha dengan tetap mengatas namakan kelompok tani suku sakai.

"Sejak kelompok tani dibentuk, 1.250 kepala keluarga yang menjadi anggota kelompok tani hanya diminta menyetor KTP (kartu tanda penduduk) saja, tetapi faktanya tanah yang menjadi hak mereka malah berpindah tangan dan dikelola oleh para pengusaha menjadi kebun kelapa sawit, dengan tetap menggunakan nama masyarakat dan kelompok tani masyarakat sebagai dasar menjalankan usahanya,” ujar Effendi.

Selain itu dirinya menyebut, perkara 2.500 Ha lahan pertanian kelompok tani masyarakat Suku Sakai itu, sejauh ini telah dilaporkan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian ATR-BPN dan KLHK oleh masyarakat suku sakai bersama forum masyarakat Gerakan Lawan Mafia Tanah (GerLaMata) Riau.

"Saya juga sudah menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri ATR-BPN dan Mentri KLHK. Karena itu saya mendesak tolonglah lahan pertanian kelompok tani masyarakat suku sakai ini segera dikembalikan jangan dilama-lamakan lagi," pinta Anggota Komisi V DPR RI itu.

Disamping itu dirinya juga meminta, agar Pemerintah Daerah dapat lebih berpihak kepada masyarakat dalam kasus tersebut dan tidak bersikap sebaliknya."Pemda, khususnya Pemda Kampar saya harapkan dapat bersikap tegas dan berpihak kepada masyarakat dalam masalah ini," tandasnya.