DPR Soroti WNI yang Berangkat Haji dari Negara Lain

Dirjen PHU Kemenag didorong terus melakukan pengawasan

Jumat , 31 Mar 2023, 10:10 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis, menyoroti permasalahan haji terkait WNI yang melakukan pemberangkatan haji dari negara lain. (ilustrasi).
Foto: Reuters
Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis, menyoroti permasalahan haji terkait WNI yang melakukan pemberangkatan haji dari negara lain. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis, menyoroti permasalahan haji terkait WNI yang melakukan pemberangkatan haji dari negara lain. Hal ini sering kali terjadi masalah terhadap visa mereka dan rawan terjadinya penipuan.

Untuk itu, John mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU) Kementerian Agama untuk melakukan pengawasan atas permasalahan-permasalahan itu. Apalagi, ia menemukan kasus pada pelaksanaan haji 2022 lalu.

Baca Juga

Ternyata, John menerangkan, ada jamaah-jamaah haji yang sudah berada di bandara Arab Saudi tapi tidak bisa masuk karena mereka berangkat dari negara lain. Ia menuturkan, mereka berasal dari Bandung dan merupakan warga negara Indonesia.

"Rupanya dia berangkat melalui suatu travel luar negeri dan tidak bisa masuk karena bermasalah dengan visanya," kata John, Kamis (30/3/2023).

Maka itu, ia mendorong Dirjen PHU Kemenag untuk bisa melakukan langkah-langkah pengawasan sekaligus antisipasi terkait permasalahan tersebut. Walau, tampaknya memang akan sulit karena jamaah itu melakukan pemberangkatan dari negara lain.

Namun, John mengingatkan, nantinya pasti penyelenggara haji dan umroh yang harus menyelesaikan karena bagaimanapun mereka merupakan warga negara Indonesia. Ia berharap, Dirjen PHU bisa menyiasati hal-hal itu agar tidak terjadi kembali.

"Konon yang itu berangkatnya dari Singapura kalau tidak salah dari Singapura atau dari mana saya tidak tahu itu. Tapi, yang jelas itu warga negara Indonesia, bermaksud haji dan mempergunakan visa khusus untuk berhaji," ujar John.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 ke DPR RI. Hal itu mencakup alokasi kuota haji khusus.

Mulai dari data jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIK), tahap pelunasan, pengembalian keuangan haji khusus dan kegiatan pengawasan haji khusus. DPR turut meminta pengawasan ditingkatkan agar tidak terjadinya kasus yang merugikan jamaah.