Komisi II akan Panggil KPU Soal Banding ke PN Jakpus

Ketua Komisi II menyayangkan putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima

Kamis , 02 Mar 2023, 20:23 WIB
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (ilustrasi).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyayangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Ia mengatakan, pihaknya kemungkinan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait rencana bandingnya ke PN Jakarta Pusat.

"Kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," ujar Doli kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Baca Juga

Jelasnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengatur pemilu digelar setiap lima tahun sekali.

Ia juga mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, karena Partai Prima mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Khususnya terkait verifikasi faktual terhadap calon partai politik peserta Pemilu 2024.

"Kenapa keputusan KPU yang digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya," ujar Doli.

"Oleh karena itu, putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," sambungnya menegaskan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. KPU tegas menolak putusan tersebut karena UU Pemilu tidak ada mengatur ketentuan penundaan pemilu.

"KPU akan upaya hukum banding (atas putusan PN Jakpus tersebut)," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (2/3/2023).

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya tegas menolak putusan yang memerintahkan menunda pemilu tersebut. Sebab, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dikenal istilah penundaan pemilu.

"Dalam peraturan penyelenggaraan pemilu, khususnya pasal 431 sampai pasal 433 UU Pemilu, hanya ada dua istilah, yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan," kata Idham kepada wartawan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Majelis Hakim menghukum KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut, dikutip Republika.co.id, Kamis.