Wakil Ketua Minta DPR Segera Sahkan RUU PPRT

RUU PPRT mendesak disahkan karena banyak kekerasan menimpa PRT di berbagai daerah

Selasa , 14 Feb 2023, 11:50 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta rancangan undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan menjadi undang-undang. RUU tersebut mendesak untuk segera disahkan, terlebih belakangan marak terjadi kekerasan yang menimpa PRT di berbagai daerah.

"Saya minta RUU PPRT segera disahkan, sebisa mungkin dalam waktu dekat ini sudah bisa. Urgensinya sangat penting untuk saudara-saudara kita para PRT," ujar Muhaimin lewat keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga

Dirinya mengaku sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Jenderal DPR untuk menjadwalkan sidang pengesahan RUU PPRT tersebut. "Kita tunggu saja dalam waktu dekat," ujar Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

RUU PPRT pertama kali diusulkan pada tahun 2004 dan baru masuk tahap pembahasan menjadi RUU pada 2010 lalu. Pembahasan RUU PPRT sudah terlampau lama, mengungat mencuatnya kasus-kasus kekerasan terhadap PRT yang menjadi dasar urgensi pembahasan RUU tersebut.

Ia menyatakan, pola kerja PRT dengan majikan saat ini cenderung bersifat kultural dan kekeluargaan. Namun, tidak memiliki acuan hukum yang konkret, terutama terkait perlindungan hak-kewajiban PRT dan majikan.

"Padahal seharusnya seluruh hubungan kerja sudah diatur dan bersifat formal, mau itu PRT ya sama saja dengan pola pekerjaan yang lain," ujar Muhaimin.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menuturkan saat ini RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) berada dalam daftar yang diprioritaskan pada tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif oleh DPR. Menurutnya hal itu sebagai wujud komitmen dan upaya keras pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.

Jokowi memperkirakan jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia sendiri mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja. Terlebih lagi selama 19 tahun RUU PPRT belum disahkan.

“Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).