DPR Bantah Perpanjangan Jabatan Kades Pintu Masuk Jokowi 3 Periode

Ketua Komisi II DPR aturan yang atur perpanjangan kades dan presiden berbeda

Senin , 23 Jan 2023, 21:24 WIB
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membantah spekulasi liar yang menyebut usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) merupakan pintu masuk politik untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi atau Jokowi 3 periode. Menurutnya, dua wacana tersebut tidak saling berhubungan karena payung hukumnya berbeda.
Foto: Republika/Prayogi.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membantah spekulasi liar yang menyebut usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) merupakan pintu masuk politik untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi atau Jokowi 3 periode. Menurutnya, dua wacana tersebut tidak saling berhubungan karena payung hukumnya berbeda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membantah spekulasi liar yang menyebut usulan memperpanjang masa jabatan kepala desa (Kades) merupakan pintu masuk politik untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Jokowi atau Jokowi 3 periode. Menurutnya, dua wacana tersebut tidak saling berhubungan karena payung hukumnya berbeda. 

"Saya kira tidak ada hubungannya (perpanjangan jabatan kades dan jabatan presiden). Undang-undang yang mengaturnya beda," kata Doli kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/1/2023). 

Doli menjelaskan, masa jabatan kades diatur dalam UU Desa. Untuk mengubah masa jabatan kades, cukup dengan merevisi UU tersebut di parlemen.

Sedangkan masa jabatan presiden tercantum dalam UUD 1945. Untuk mengubahnya, harus dilakukan lewat amandemen UUD. "Jadi saya kira tidak ada kaitannya, jauh lah," kata Wakil Ketua Umum Golkar itu. 

Terkait rencana memperpanjang masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa, Doli menyebut Komisi II DPR sebenarnya sudah sejak tahun 2019 berkeinginan merevisi UU tersebut. Keinginan itu belum terlaksana karena Komisi II masih menunggu persetujuan Pemerintah untuk memulai proses revisi. 

Kendati begitu, kata Doli, Komisi II belum punya sikap setuju atau tidak soal jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Komisi II akan bersikap setelah rencana perpanjangan masa jabatan kades itu dibahas secara komprehensif dalam proses revisi UU Desa. 

Karena itu, Doli berharap agar publik menyikapi rencana pengubahan masa jabatan kades ini seperti Komisi II, yakni menggunakan perspektif ingin memajukan desa. Jangan menggunakan perspektif politik elektoral Pemilu 2024. 

"Ini yang harus kita hindari, itu yang juga saya khawatirkan jangan sampai isu perubahan masa jabatan dikaitkan dengan soal kepentingan menjelang Pemilu 2024," kata Doli. 

Pada Selasa (17/1/2023) lalu, ratusan kades menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Pada hari yang sama, Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko menemui Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Usai bertemu, Budiman menyebut Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun itu. 

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai rencana perpanjangan jabatan kades ini sarat kepentingan politik elektoral untuk pemenangan Pemilu 2024. Sikap Presiden Jokowi yang menyetujui rencana tersebut dinilai sebagai upaya untuk meraup dukungan kades demi memenangkan calon presiden (Capres) jagoannya. 

Ujang menjelaskan, persetujuan memperpanjang masa jabatan kades ini merupakan pertemuan dua kepentingan politik. Di satu sisi, para kades yang ingin masa jabatannya diperpanjang tentu butuh restu Presiden Jokowi agar UU Desa direvisi. Di sisi lain, Jokowi menyetujui usulan itu karena dia berkepentingan mendapatkan suara masyarakat desa lewat kades untuk memenangkan capres jagoannya.