Muhaimin Dorong Revisi UU Desa, Tekankan 3 Hal

Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU desa.

Rabu , 18 Jan 2023, 15:14 WIB
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi aksi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ilustrasi).
Foto: DPR
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi aksi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi aksi yang dilakukan oleh ribuan kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pihaknya akan akan mengawal agar revisi UU Desa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Mulai dari memperjuangkan UU Desa hingga mengawal langsung pembangunan desa melalui kader-kadernya di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). "Maka PKB sangat terbuka dengan berbagai upaya akselerasi pembangunan desa termasuk upaya untuk melakukan revisi UU Nomor 6/2014 tentang Desa," ujar Muhaimin lewat keterangannya, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Ia sendiri menekankan tiga poin demi kesejahteraan desa. Pertama adalah didorongnya peningkatan kapasitas kepala desa dan jajarannya dalam proses pengelolaan dana desa. Kapasitas ini penting agar dana desa benar-benar dikelola untuk kesejahteraan warga desa.

"Sampai sejauh ini performa dari kepala desa dan jajarannya dalam mengelola dana desa relatif cukup berhasil. Terbukti dari masifnya pembangunan di level desa mulai dari infrastruktur maupun kian kuatnya badan-badan usaha milik desa," ujar Muhaimin.

Kedua, harus dikaji serius terkait menciptakan stabilitas pembangunan di desa. Jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga yang merupakan dampak dari pemilihan kepala desa (Pilkades).

Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum jika Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda dukungan. "Maka di sini pentingnya perpanjangan masa jabatan kepala desa agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal sembilan tahun dan bisa dipilih kembali," ujar Muhaimin.

Ketiga adalah keterlibatan pemerintah dalam upaya revisi UU Desa. Menurutnya para pemangku desa, baik dari level kepala desa, aktivis desa, hingga partai politik harus terus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah agar proses revisi UU Desa bisa berjalan dengan baik. 

"Pemerintah mempunyai peran penting dalam proses revisi UU desa. Maka kami akan bersinergi dengan pemrintah agar aspirasi bapak ibu bisa terwujud," ujar Muhaimin.

Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menuntut perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun. Mereka pun menggelar unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

"Kami meminta agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," kata Kepala Desa Poja, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa saat ditemui di lokasi.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam Pasal 39 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. "Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa," katanya.