Dasco: DPR Dengarkan Aspirasi Kades Soal Perubahan Masa Jabatan

Revisi UU Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun

Selasa , 17 Jan 2023, 13:59 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi para kepala desa (kades) yang menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa. (ilustrasi).
Foto: Prayogi/Republika.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi para kepala desa (kades) yang menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya mendengarkan aspirasi para kepala desa (kades) yang menuntut pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa.

"Saya keluar (menemui para kepala desa yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI) menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka (tentang revisi UU Desa terkait perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun) didengar," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga

Bahkan, tambah dia, Badan Legislasi DPR RI akan menerima perwakilan dari kepala desa yang berunjuk rasa itu pada siang ini untuk mendengarkan pendapat dan aspirasi mereka tentang revisi UU Desa sekaligus agar revisi tersebut bisa masuk Prolegnas 2023.

Hal tersebut disampaikan Dasco usai menemui ribuan kepala desa yang berunjuk rasa menuntut dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) terkait perubahan masa jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Pada saat ini, Pasal 39 Undang-Undang Desa mengatur bahwa masa jabatan kepala desa adalah selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Lalu, mereka dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco meminta para kepala desa yang berunjuk rasa itu untuk melakukan lobi ke pemerintah, sebagai salah satu pihak yang berkompeten merevisi undang-undang.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Robi Darwis mengatakan pihaknya meminta adanya revisi UU Desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa karena masa jabatan enam tahun yang berlaku saat ini membuat persaingan politik semakin terasa.

"Memang enam tahun ini sangat kurang. Ketika enam tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika enam tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujar dia.

Sumber : Antara