DPR Masih Kaji Perppu Cipta Kerja

Substansi dari UU Ciptaker tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan

Senin , 16 Jan 2023, 12:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terakhir, pendalaman dilakukan oleh Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Tentunya kita akan monitor terus perkembangannya dan karena ini sudah masa sidang masuk, tentunya teman-teman bisa memantau di komisi teknis perkembangan-perkembangan mengenai pembahasan Perppu Cipta Kerja," singkat Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup. Rapat kerja tersebut bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, rapat tersebut masih dalam rangka mendengarkan alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Pihaknya belum dalam rangka memutuskan untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

"Substansi dari UU Ciptaker kan tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan dan berkaitan dengan kementerian lain. Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup, agar ini lebih bisa bebas menjelaskan," ujar Charles usai rapat kerja tersebut di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Saat ini, Komisi IX berharap agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja. Mengingat banyaknya kegelisahan terjadi kepada masyarakat. khususnya terkait hak dan kewajiban para buruh.

"Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tau artinya aturan turunannya seperti apa. Hak-hak pekerja apa saja, apakah nantinya ada pengurangan hak pekerja, atau justru mungkin ada hal yang lebih baik lagi untuk melindungi hak pekerja," ujar Charles.

Komisi IX disebut akan kembali menggelar pendalaman dengan Ida dan kementerian/lembaga lain yang menjadi mitra. Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan terlebih dahulu tentang Perppu Cipta Kerja.

"Kalau kita bicara Perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya, kita hanya bisa menolak atau menerima. Inilah salah satu proses yang sedang kita jalankan untuk mencari tahu seperti apa," ujar Charles.