Ketua Komisi II: Suara DPR Mayoritas Ikut Tolak Sistem Proporsional Tertutup

Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka

Rabu , 11 Jan 2023, 20:00 WIB
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.
Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama pimpinan delapan fraksi memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Sebanyak delapan fraksi DPR yaitu Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PKS, dan PAN menolak sistem proposional tertutup dan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penolakan atas sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU telah disuarakan oleh delapan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan suara DPR mengikuti suara mayoritas fraksi, menolak sistem proporsional tertutup tersebut.

Suara delapan fraksi di DPR RI tersebut disampaikan menindaklanjuti pernyataan para ketua umum dari delapan partai yang menolak sistem itu pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu. Mereka para ketua umum dan perwakilan partai tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup.

Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. ”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ahmad Doli, Rabu (11/1/2023).

Selanjutnya, kedelapan fraksi ini diberikan arahan, khususnya di Komisi III menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di Mahkamah Konstitusi. Dimana Komisi III untuk menyepakati suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi adalah suara DPR.

"Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.

Ia mengungkapkan setelah pertemuan Dharmawangsa, pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu, kedelapan fraksi kemudian menjalin komunikasi dan kemudian disepakati perihal arahan yang akan dilakukan pada masing-masing fraksi. Kepada masing-masing fraksi lagi untuk melakukan langkah-langkah bersama.

Pertama, sambung dia, karena sekarang ranahnya ada di Mahkamah Konstitusi, maka kemudian DPR sebagai pihak yang tentu akan meminta penjelasan kepada setiap kasus atau perkara yang ada di Mahkamah Konstitusi itu harus memberikan penjelasan.

Dalam pertemuan ini, kemudian kedelapan fraksi di wakili oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama-sama membacakan pernyataan sikapnya. Dalam pernyataannya, delapan perwakilan fraksi sepakat akan terus mengawal setiap proses gugatan di MK terkait pelaksanaan sistem pemilu.

”Pertama, kami akan terus mengawal pertemuan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Kedua, Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," jelasnya.

Dan yang ketiga, lanjut dia, pihaknya mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang. "Agar tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa, dan negara," imbuhnya.