Komisi IX Belum Putuskan Tolak atau Terima Perppu Cipta Kerja

Komisi IX berharap pemerintah lebih aktif mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja

Rabu , 11 Jan 2023, 15:18 WIB
Aktivitas pekerja di gedung perkantoran. (ilustrasi). Komisi IX belum putuskan tolak atau terima Perppu Cipta Kerja.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas pekerja di gedung perkantoran. (ilustrasi). Komisi IX belum putuskan tolak atau terima Perppu Cipta Kerja.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup. Rapat kerja tersebut bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, rapat tersebut masih dalam rangka mendengarkan alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Pihaknya belum dalam rangka memutuskan untuk menolak atau menerima perppu tersebut.

Baca Juga

"Substansi dari UU Ciptaker kan tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan dan berkaitan dengan kementerian lain. Maka Ibu Menaker minta agar ini diminta tertutup, agar ini lebih bisa bebas menjelaskan," ujar Charles usai rapat kerja tersebut di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Saat ini, Komisi IX berharap agar pemerintah lebih aktif dalam mensosialisasikan Perppu Cipta Kerja. Mengingat banyaknya kegelisahan terjadi kepada masyarakat. khususnya terkait hak dan kewajiban para buruh.

"Sehingga tidak lagi adanya kebingungan, ketakutan, jadi masyarakat tau artinya aturan turunannya seperti apa. Hak-hak pekerja apa saja, apakah nantinya ada pengurangan hak pekerja, atau justru mungkin ada hal yang lebih baik lagi untuk melindungi hak pekerja," ujar Charles.

Komisi IX disebut akan kembali menggelar pendalaman dengan Ida dan kementerian/lembaga lain yang menjadi mitra. Tujuannya untuk mendengarkan penjelasan terlebih dahulu tentang Perppu Cipta Kerja.

"Kalau kita bicara Perppu, DPR itu tidak punya hak untuk membahas sebetulnya, kita hanya bisa menolak atau menerima. Inilah salah satu proses yang sedang kita jalankan untuk mencari tahu seperti apa," ujar Charles.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja dilakukan pemerintah demi kepentingan kemajuan ekonomi Indonesia.

Bahlil mengatakan, protes terhadap Perppu Cipta Kerja tetap diperbolehkan di negara demokrasi seperti Indonesia. Namun, ia memastikan pemerintah akan tetap maju dengan Perppu tersebut demi menjaga kondisi ekonomi Indonesia di tengah gejolak ketidakpastian global.

"Jadi kalau satu dua masih ngomel-ngomel terus, ya sudahlah karena ini negara demokrasi, biarkan sajalah. Kita tetap akan menuju terus karena menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan, membawa ekonomi Indonesia baik, itulah tujuan pemerintah," kata Bahlil.