Ahmad Sahroni Minta KPK Tingkatkan Kinerja di 2023

Praktek korupsi harus diberantas terutama kasus kakap yang sangat merugikan negara

Jumat , 23 Dec 2022, 16:21 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kinerjanya pada 2023. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kinerjanya pada 2023. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kinerjanya pada 2023. Ia menegaskan praktek korupsi harus diberantas terutama kasus-kasus kakap yang sangat merugikan negara.

"Untuk ke depan, di 2023, saya ingin KPK terus gaspol berantas korupsi di negeri ini. Tidak ada kata ampun untuk pelaku korupsi," katanya pada Jumat (22/12/2022).

Kemudian, Politikus Fraksi Partai NasDem itu mengapresiasi kinerja KPK pada tahun ini. Pada 2022 KPK telah menyelamatkan Rp 57,9 triliun uang negara dari potensi tindak pidana korupsi.

"Tentu prestasi ini dihasilkan oleh kepemimpinan yang kuat, soliditas seluruh jajaran, serta diiringi mekanisme kinerja yang efektif dan efisien,” kata Legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III itu.

Sebelumnya diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim, pihaknya berhasil menyelamatkan Rp 57,9 triliun kerugian negara dari potensi tindak pidana korupsi selama periode 2022.

Melalui upaya-upaya pencegahan selama tahun ini, KPK kata dia berhasil menyelamatkan kerugian negara itu sehingga bisa digunakan untuk belanja-belanja dalam rangka pelaksanaan program nasional pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"KPK telah menyelamatkan kurang lebih kerugian negara Rp 57,9 triliun tahun 2022 hal ini kita lakukan dalam upaya pencegahan korupsi," kata dia dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Firli berujar, pencegahan tindak pidana ini sangat penting karena Presiden Jokowi kata dia pernah menyampaikan arahan ke KPK dengan kalimat yang menekankan perlunya aksi pencegahan korupsi secara berkelanjutan.

"Kinerja penegakan hukum bukan diukur dari seberapa banyak kasus yang ditemukan dan bukan diukur dari berapa banyak orang yang ditahan, namun harus ada pencegahan yang berkelanjutan agar tidak terjadi tindak pidana dan agar tidak terjadi kembali," kata Firli.