DPR Dukung Presiden Turun Tangan Bersih-Bersih Institusi Polri

Pemanggilan langsung kepada jajaran polisi merupakan kuliah langsung dari Presiden

Jumat , 14 Oct 2022, 20:04 WIB
Presiden Jokowi akan memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meliputi pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).
Foto: Republika/dessy suciati
Presiden Jokowi akan memberikan pengarahan kepada jajaran pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang meliputi pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, dan Kapolres dari seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah Presiden Joko Widodo "turun tangan" membersihkan institusi Polri, dengan memanggil Kapolri hingga Kapolres se-Indonesia ke Istana Merdeka pada Jumat (14/10/2022) siang.

“Sejarah baru ketika presiden memanggil semua pejabat Polri ke istana. Ini tak pernah terjadi sebelumnya, dan ini tandanya kondisi sudah ‘urgent’,” kata Sahroni di Jakarta, Jumat, seperti dalam siaran persnya.

Baca Juga

Dia menilai pemanggilan para pejabat Polri tersebut adalah langkah yang pas karena pola pikir, pola kerja, dan pola komando di institusi Kepolisian harus diluruskan kembali.

Menurut dia, pemanggilan tersebut merupakan “kuliah” langsung dari Presiden kepada jajaran polisi agar tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan aturan perundang-undangan.

“Tidak bisa dipungkiri banyak sekali Polisi dari tingkat Polres yang bertingkah dan melakukan hal-hal yang tidak sesuai sebagai pengayom masyarakat. Mereka terkadang merasa gagah sendiri, padahal Kapolri sudah sering memberikan arahan tentang menjadi pelayan masyarakat yang baik,” ujarnya.

Sahroni berharap pemanggilan tersebut bisa mengakhiri berbagai polemik yang dilakukan polisi di masyarakat. Dia mencontohkan banyak oknum Kepolisian bahkan kesatuan yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur sehingga menyebabkan ketidaknyamanan di masyarakat.

“Karena itu panggilan yang dilakukan Presiden merupakan wujud konkrit dari upaya perbaikan atas institusi Polri,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan terhadap seluruh pejabat utama Polri mulai dari Kapolri, Kapolda, hingga Kapolres di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (14/10) siang.

Rencana itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) dengan nomor: STR/764/X/HUM.1./2022 tertanggal Rabu 12 Oktober 2022. Para pejabat utama Polri tersebut diminta hadir mengikuti arahan Presiden dengan mengenakan seragam dinas tanpa penutup kepala dan tongkat.

Para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang dimaksud juga tidak diperkenankan membawa para ajudan dan juga dilarang membawa telepon seluler serta hanya boleh membawa alat tulis.