Legislator: Perlindungan Data Pribadi Jangan Berhenti di Pengesahan RUU PDP

Pemerintah perlu membangun jaringan yang lebih kuat, aman, dan protokol lebih tegas

Selasa , 13 Sep 2022, 16:46 WIB
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-27 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Rapat paripurna tersebut beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika.
Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-27 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Rapat paripurna tersebut beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 serta persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Prayogi/Republika.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi undang-undang tinggal tunggu pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna. Meski sudah akan disahkan, Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno menilai upaya  perlindungan data jangan berhenti.

"Ini adalah suatu kemajuan dan keberhasilan, akan tetapi bukan berarti selesai di sini, bahwa dengan adanya undang-undang ini hanya memberikan kekuasaan ataupun otoritas hukum kepada pemerintah, untuk melakukan sejumlah pengamanan-pengamanan," kata Dave dalam diskusi bertajuk 'Pengesahan RUU PDP, Komitmen DPR Lindungi Data Pribadi', Selasa (13/9/2022).

Dave mengatakan yang lebih penting utama adalah pemerintah perlu membangun jaringan yang lebih kuat, aman, dan protokol yang lebih tegas serta digunakan di semua kementerian lembaga ataupun instansi swasta, khususnya PSE-PSE  yang menjadi pengampu akan data pribadi masyarakat. 

Dave memandang selama aturannya tidak dibuat dan tidak di-update dengan teknologi terkini, dan pemerintah tidak melakukan sinergi dengan kementerian lembaga ataupun juga instansi pendidikan untuk merekrut, membina, menciptakan program baru, maka kebocoran akan terus terjadi.

"Karena itu harus ada ketegasan dengan kejelasan dari pemerintah  jadi seperti yang saya pernah utarakan di rapat dengan Menteri Kominfo, kalau kita hanya meminta, memohon hacker jangan meng-hack, itu hanya justru mengagregasi dan bahkan membuat amarah mereka malah semakin kencang," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan pemerintah harus lebih pandai dan bijak menghadapi peretas. Bila perlu para peretas tersebut direkrut untuk  menjadi bagian dari pemerintah.

Ia berharap pemerintah bisa segera membuat perangkat hukum setelah RUU PDP disahkan menjadi undang-undang.

"Kalau kemudian perangkat hukumnya tidak dilengkapi dengan kebijakan yag dijalankan, tidak diciptakan sistem yang mengamankan, tidak meningkatkan kualitas sumber daya manusia daripada para personil ataupun juga terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat, pastinya kebocoran terus terjadi," ungkapnya.