DPR Resmi Sahkan Undang-Undang Perjanjian RCEP

Indonesia akan dapat menikmati berbagai fasilitas yang disepakati dalam RCEP.

Selasa , 30 Aug 2022, 15:49 WIB
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022) pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEPA) menjadi undang-undang.
Foto: DPR
Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (30/8/2022) pagi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEPA) menjadi undang-undang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Kawasan atau Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) menjadi Undang-Undang. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, pada Selasa (30/8/2022) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus.

Pasca disetujuinya perjanjian tersebut, Indonesia akan dapat menikmati berbagai fasilitas yang disepakati dalam RCEP. Perjanjian RCEP beranggotakan 10 negara anggota ASEAN dengan lima negara mitra dagang yakni China, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Australia.

Baca Juga

Lodewijk menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM yang telah bekerja sama dengan Komisi VI DPR dalam membahas RUU RCEP tersebut sehingga dapat disahkan menjadi UU.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, mengatakan, seluruh fraksi di Komisi VI telah telah menyutujui perjanjian tersebut. Namun, RCEP harus dapat melindungi kepentingan nasional, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan.

"Bagi Indonesia, seluruh negara anggora RCEP merupakan mitra strategis perdagangan yang berpotensi besar untuk memperluas jangkauan Indonesia memasuki rantai nilai global," katanya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam kesempatan sama menyampaikan, RCEP menjadi mega perjanjian perdagangan yang akan mendatangkan manfaat besar. Salah satunya, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar 0,07 persen atau senilai RP 38,33 triliun pada 2040 mendatang.

Kepastian RCEP pasca diratifikasi oleh DPR akan memberikan peningkatan akses barang dan jasa antar negara serta memperkuat iklim investasi sekaligus pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor.

"Perjanjian ini seperti jalan tol, agar kita bisa memasuki pasar-pasar internasional dan saatnya kita serbu pasar itu sekarang," kata dia.

Indonesia menjadi salah satu negara yang paling lama mengesahkan perjanjian tersebut. Desakan pemerintah kepada DPR pun telah disampaikan sejak tahun lalu agar dapat diratifikasi pada akhir Desember 2021.

Pasalnya, perjanjian RCEP sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2022 karena 12 negara telah meratifikasi. Namun nyatanya, ratifikasi baru dilakukan pada Agustus 2022 sehingga Indonesia mengalami ketertinggalan dalam mendapatkan manfaat perjanjian dagang tersebut.