Legislator Komisi III Nilai Revisi UU Kepolisian Belum Diperlukan

UU Kepolisian yang saat ini telah berusia sekira 20 tahun.

Rabu , 24 Aug 2022, 15:15 WIB
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai UU Kepolisian belum perlu direvisi. (ilustrasi).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menilai UU Kepolisian belum perlu direvisi. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai, karena Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membuat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) bisa terungkap. Karenanya, ia menilai revisi undang-undang tersebut belumlah diperlukan.

"Justru dengan adanya, saat ini kasus ini bisa terungkap, jadi jangan dibalik logikanya. Orang yang ngomong revisi Undang-Undang Kepolisian dengan perkara ini adalah orang yang berjalan dengan kepala di bawah," ujar Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga

Alasan kasus pembunuhan Yosua sebagai momentum reformasi Polri lewat revisi UU Kepolisian dinilai tidak tepat. Pasalnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bertindak usai kasus tersebut menjerat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

"Kalau undang-undang yang tidak sebaik ini kita bisa awasi, ada peran pengawasan eksternal dan sebagainya. Ada Polri dan Kompolnas di dalamnya juga bisa terungkap," ujar Habiburokhman.

Kendati demikian, evaluasi terhadap suatu undang-undang memang dilakukan secara periodik oleh DPR. Termasuk UU Kepolisian yang saat ini telah berusia sekira 20 tahun.

"Semua undang-undang secara periodik pasti kita perbaiki, tapi kalau karena kasus ini jadi undang-undang kepolisian harus diubah, saya sih ketawa aja," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Salah satunya yang akan dievaluasi adalah wacana direvisinya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Ada wacana kemarin itu revisi UU Kepolisian. Ternyata Komisi III juga berkeinginan untuk merevisi UU Kepolisian dengan momentum Ferdy Sambo ini dijadikan momentum reformasi di kepolisian," ujar Baidowi.

UU Kepolisian, jelas  Baidowi, sudah berusia 20 tahun dan patut dievaluasi pelaksanaannya. Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dinilainya menjadi momentum evaluasi tersebut.

"Ada usulan yang ingin memasukkan itu ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Tinggal apakah ini jadi lanjut atau tidak tergantung tanggal 25 (Agustus) itu, tapi wacana revisi UU Kepolisian itu sudah muncul," ujar Baidowi.