Anggota DPR Minta Kompolnas Jadi Mitra Kerja Komisi III

Kompolnas jadi mitra kerja Komisi III untuk maksimalkan pengawasan kinerja Polri

Senin , 22 Aug 2022, 17:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi mitra kerja Komisi III DPR.
Foto: DPR RI
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi mitra kerja Komisi III DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan agar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjadi mitra kerja Komisi III DPR. Hal itu bertujuan agar pengawasan terhadap kinerja Polri bisa dilakukan secara maksimal.

"Saya usulkan agar pengawasan terhadap Polri di masa depan lebih ekstensif dan komprehensif, maka lebih baik Kompolnas jadi mitra kerja Komisi III DPR," kata dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan langkah menjadikan Kompolnas sebagai mitra kerja bertujuan agar Komisi III DPR tidak kewalahan dalam mengawasi kinerja Polri. Arsul menjelaskan belajar dari kasus yang menjerat mantan Kepala Divis Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdi Sambo, ada hal-hal yang harus diperbaiki dari institusi Kepolisian yaitu struktur kelembagaan, substansi atau regulasi hukum, dan kultur yang ada di institusi tersebut.

Menurut dia, perbaikan institusi Polri sebagai sebuah sistem, Kompolnas harus lebih diberdayakan keberadaannya, tidak bisa posisinya ditempatkan seperti saat ini. "Karena itu memang perlu pembenahan substansi atau regulasi hukum yaitu melalui revisi Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian," ujarnya.

Arsul mengatakan revisi UU Kepolisian bertujuan untuk memperkuat peran Kompolnas dalam mengawasi kinerja Polri. Dia juga berharap agar Kompolnas diisi oleh orang-orang di luar Polri aktif.

"Saya melihat dalam kasus Sambo Gate ini, istilahnya semua ingin manggung. Itu sah-sah saja tapi harus bertujuan baik. Persoalan kita adalah proporsionalitas saja, apakah pernyataan Pak Mahfud MD, LPSK, dan Komnas HAM tapi perlu kita tata agar tidak out of the box agar tidak mengganggu sistem peradilan pidana terpadu," katanya.