DPR: UMP 2023 Diharapkan Pertimbangkan Kenaikan Harga Sembako yang Tinggi

Inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan kessuaian UMR

Jumat , 22 Jul 2022, 03:18 WIB
 Pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang dinilai membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini. Tampak pedagang sayur menunggu barang dagangannya di pasar di Jakarta,
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang dinilai membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini. Tampak pedagang sayur menunggu barang dagangannya di pasar di Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong agar penyusunan upah minimum 2023 mempertimbangkan kenaikan berbagai kebutuhan pokok. Ia mengingatkan pentingnya memperkuat daya beli masyarakat yang sangat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi. Pembahasan upah minimum 2023 yang akan dimulai pada Agustus mendatang dinilai membutuhkan terobosan sesuai kebutuhan saat ini.

“Kita harus bisa memperkuat daya beli masyarakat demi kepentingan pertumbuhan ekonomi Negara. Salah satunya melalui kenaikan upah minimum bagi pekerja,” kata Puan dalam keterangannya Kamis (21/7/2022).

Baca Juga

Menurut Puan, kenaikan inflasi yang menggerus daya beli masyarakat harus disiasati dengan pemberian kesesuaian upah minimum. Fenomena tingginya berbagai kebutuhan pokok yang berpotensi semakin meningkat dapat memperburuk daya beli masyarakat."Jika kenaikan upah minimum sangat kecil, tentunya akan semakin berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” ujar Puan.

Selama ini, rerata-rata kenaikan upah minimum tahun 2022 hanya 1,09 persen. Kenaikan upah minimum tahun ini di bawah inflasi yang terus meningkat dan diperkirakan menyentuh 5 persen akhir tahun nanti. Walaupun Indonesia diprediksi aman dari resesi, tapi Puan berharap negara tetap harus memikirkan masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah."Harus ada intervensi dalam mengatasi naiknya harga-harga kebutuhan pokok,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Mantan Menko PMK tersebut memahami kenaikan upah minimum menggunakan rumus baru berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Meski begitu, kata Puan, seharusnya dibuat formula agar kenaikan upah minimum tetap dapat meningkatkan daya beli masyarakat.“Jadi perlu dibuat proporsional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” tegasnya.

Puan mengingatkan, kenaikan berbagai kebutuhan pokok telah menggerus daya beli masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang bergantung pada gaji dengan besaran upah minimum. Jika pemulihan ekonomi nasional terus berlanjut, ia yakin kenaikan upah minimum dapat didorong naik dengan lebih maksimal.

"Karena pastinya ada sektor-sektor usaha yang trennya positif. Kita tidak ingin pemulihan ekonomi yang sudah cukup baik ini kembali menurun karena kurangnya daya beli masyarakat,” imbuhnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu pun meminta pemerintah mengefektifkan program-program bantuan sosial. Hal ini untuk mengurangi beban masyarakat akibat tingginya harga-harga kebutuhan pokok dan belum membaiknya kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.“Gencarkan program bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat untuk menjaga daya beli, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT Desa, Kartu Prakerja, BLT Subsidi Upah dan sebagainya,” jelas Puan.