Legislator: Pemecatan Brotoseno Tanda Polri tak Lindungi Anggotanya

Polri tak melindungi anggotanya yang sudah melanggar hukum.

Jumat , 15 Jul 2022, 06:30 WIB
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai tepat langkah Polri yang memecat AKBP Raden Brotoseno. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan tanda bahwa Polri tak melindungi anggotanya yang sudah melanggar hukum.

"Putusan itu sekaligus menggugurkan tuduhan bahwa Polri menjadi surga bagi aparatnya yang telah divonis bersalah oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Nasir lewat pesan singkat, Kamis (14/7).

Baca Juga

Keputusan pemecatan AKBP Raden Brotoseno dari keanggotaan Polri sudah final. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, saat ini, bidang sumber daya di markas besar cuma tinggal menunggu penerbitan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap mantan Kepala Unit-III Subdit-III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

“Kita tunggu saja surat keputusannya. Karena dari sidang Peninjauan Kembali (PK) KEPP (Komisi Etik dan Profesi Polri) sudah memutuskan untuk PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat) terhadap yang bersangkutan,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7).

Nurul menjelaskan, sidang PK KEPP sudah digelar pada Jumat (8/7/2022). Sidang internal tersebut menghasilkan keputusan pemberatan sanksi administratif terhadap Brotoseno.

Putusan itu tertuang dalam surat PUT/K/PK/I/VII tahun 2022 yang intinya menganulir seluruh putusan sidang komisi KEPP PIT/72/XI/20 tahun 2020 yang menghukum AKBP Brotoseno berupa demosi dan permintaan maaf karena melakukan permuatan tercela. “Putusan PK KEPP memberatkan putusan sebelumnya, berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Nurul.